- Perangkat Desa Tuntut Kenaikan Penghasilan
SLEMAN-Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sleman 2019, telah disetujui Bupati Sleman Sri Purnomo dan DPRD Sleman. Dalam RAPBD 2019 itu disepakati APBD Rp 2,648 triliun dengan perkiraan belanja daerah Rp 2,767 triliun. Sehingga masih ada defisit Rp 118 miliar yang ditutup dari SILPA.
Secara garis besar, prioritas pembangunan di Sleman 2019 meliputi kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penanggulangan kemiskinan, peningkatan pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah, tata kelola pemerintahan, lingkungan hidup, dan pengembangan potensi lokal.
Namun, di dalamnya tidak mengatur terkait dengan penambahan alokasi dana desa (ADD). Saat ini ADD masih sesuai dengan aturan yaitu sebesar 10 persen dari APBD.Hal itulah yang memicu para perangkat desa di Kabupaten Sleman datang ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman untuk wadul. Mereka beralasan, selama empat tahun terakhir penghasilan tetap (siltap) para perangkat desa dianggap jauh dari kata ideal.
Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Suryo Ndadari, Lekta Manuri mengakui siltap yang didapat perangkat desa tidak sesuai dengan beban kerja yang diberikan.”Padahal beban kerja kami bertambah” kata Lekta.
Menurutnya, ada beberapa kewenangan yang seharusnya ada di tingkat kabupaten namun dilimpahkan ke desa. Contohnya, perbaikan infrastruktur jalan poros desa. Selain itu pembagian APBDes sebesar 70 persen untuk belanja publik dan 30 persen untuk tunjangan dan lain sebagainya. Dia menilai nilai 30 persen itu masih memberatkan. Dengan pembagian itu, tanggung jawab menjadi lebih besar dan banyak menyita waktu.”Mbok ya pemerintah mengimbangi dengan kesejahteraan,” pintanya.
Saat ini, siltap setiap perangkat desa berkisar pada angka Rp 1,3 juta. Padahal upah minimum di Sleman sebesar Rp 1,5. Dia meminta kepada pemerintah agar siltap yang diperoleh setiap perangkat desa sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yaitu setara ASN II A yaitu Rp 2 juta. “Berarti gaji grid di atasnya juga harus bertambah,” kata Lurah Sumberharjo Prambanan itu.
Ranah untuk memberikan siltap, sambungnya, ada pada tingkat kabupaten. Sayangnya, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2019 tuntutan dari para perangkat desa itu belum terwadahi. “Pemkab Sleman tadi berjanji akan memfasilitasi tuntutan kami ke Mendagri,” bebernya.
Kesejahteraan para perangkat desa juga disoroti salah satun anggota Fraksi Golkar Prasetyo Budi Utomo. Menurutnya, tuntutan perangkat desa untuk siltap sesuai UMP dianggap realistis. Dia juga meminta untuk permasalahan siltap perangkat desa ini agar tidak berlarut-larut. “Sehingga usulan mereka perlu didengar dan dipertimbangkan,” ujarnya.
RAPBD Sleman 2019 ini masih harus melalui tahap evaluasi yang dilakukan Gubernur DIJ. Nantinya, Pemkab Sleman menargetkan RAPBD Sleman 2019 dapat disahkan 30 November mendatang. (har/din/zl/mo2)