JOGJA – Tahun sudah berganti, tapi persoalan di Kota Jogja belum berubah. Selama libur akhir tahun lalu, keluhan terkait perilaku aji mumpung menaikan tarif parkir masih ditemui. Kalangan legislatif meminta Pemkot Jogja menerapkan pengelolaan parkir dengan teknologi informasi (TI).

Usulan tersebut disampaikan mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan peraturan Daerah Perparkiran DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Ardiyanto. Menurut dia dengan pemanfaatan TI bisa meminimalkan pelanggaran. “Karena yang terjadi adalah interaksi manusia dengan mesin, bukan manusia dengan manusia,” ujar Fokki ketika dikonfirmasi Selasa (1/1).

Sistem pengelolaan parkir yang menggunakan TI, lanjut dia, juga sudah masuk dalam rekomendasi yang diajukan Pansus ke Pemkot Jogja. Dengan rekomendasi tersebut, dalam setahun ini Pemkot Jogja diminta membuat road map pengelolaan parkir dengan system TI. “Kalau dengan TI kan jelas, tarifnya berapa. Seperti di mall tarif parkirnya untuk sejam, dua jam dan seterusnya sudah ada hitungannya,” ungkap dia.

Politikus PDIP itu menambahkan dalam Perda Perparkiran yang baru selesai disepakati akhir tahun lalu juga disepakati ada kenaikan tarif parkir di beberapa lokasi. Juga ada yang dikenakan tarif progresif. Termasuk sanksi tegas bagi para pelanggarnya. Tapi, tambah Fokki, aturan dalam Perda tidak akan berfungsi maksimal jika tidak ada penindakan tegas. “Kata kuncinya adalah penegakan aturan,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja Imannudin Azis mengatakan dalam Perda Perparkiran yang baru ada penerapan parkir tepi jalan umum progresif dengan terminal parkir elektronik (TPE). Tapi diakuinya penerapan TPE berpotensi menimbulkan persoalan sosial di lapangan.

Terkait dengan masih adanya perilaku juru parkir yang menerapkan tarif parkir di atas ketentuan, Azis meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkannya. Salah satunya adalah dengan memberikan informasi detail tentang kronologi dan lokasi kejadian, serta berapa tarif yang dipatok. Melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) atau langsung menghubungi nomor aduan Dinas Perhubungan. “Kalau perlu tukang parkirnya di foto dan dikirimkan lewat Whatsapp aduan,” himbaunya. (cr5/pra/fn)