BANTUL – Agenda penyerahan izin mendirikan bangunan (IMB) fasilitas umum di gedung induk Parasamya Kamis (17/1) mengungkap fakta mencengangkan. Gedung perkantoran di kompleks Parasamya selama ini ternyata belum memiliki IMB. Begitu pula dengan kompleks perkantoran pemkab Manding.

”Sini (kompleks Parasamya, Red) ternyata juga belum ada. Memalukan,” ketus Bupati Bantul Suharsono. ”Sekarang sudah?” tanya Suharsono merespons Assek Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bambang Guritno yang membisiki mengenai progres pengurusan IMB gedung perkantoran. Keduanya duduk berdampingan di depan sejumlah pejabat pemkab.

(ILUSTRASI:-GRAFIS: HERPRI KARTUN/RADAR JOGJA)

Gedung perkantoran Pemkab Bantul terpusat di dua titik. Yakni, di kompleks Parasamya dan perkantoran pemkab Manding. Nyaris seluruh kantor organisasi perangkat daerah (OPD) berkantor di dua kompleks itu. Meski ada tiga OPD yang masih berkantor ”di luar”. Yakni, dinas tenaga kerja dan transmigrasi, dinas pertanahan dan tata ruang, serta dinas pekerjaan umum perumahan dan kawasan permukiman.

Bagi Suharsono, terlambatnya gedung perkantoran memiliki IMB sebagai preseden buruk. Sebagai penyelenggara pemerintahan, pemkab seharusnya memberikan contoh. Sebelum menindak tegas bangunan milik warga yang ilegal.

”Ora gur ming jarkoni,” tegasnya.

Dari itu, pensiunan perwira menengah Polri ini meminta seluruh gedung milik pemkab harus mengantongi IMB. Pun dengan tempat ibadah. Sebab, pengurusan IMB tidak hanya menjalankan amanat Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Lebih dari itu, juga berfungsi sebagai legalitas.

”Agar status bangunan mendapat kepastian sekaligus menghindari adanya konflik. Kita harus mikir jauh ke dapan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Suharsono menyerahkan 492 IMB. Perinciannya, 19 puskesmas, 103 sekolah, dan 10 pasar. Juga 358 tempat ibadah dan dua kompleks perkantoran.

Usai acara, Bambang Guritno ketika dikonfirmasi mengenai gedung OPD di dua pusat perkantoran baru memiliki IMB hanya menjawab diplomatis. Dia berdalih penerbitan IMB baru itu menyesuaikan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup. Dia enggan berkomentar ketika disinggung status dua kompleks perkantoran selama ini berstatus tanpa IMB.

”Yang jelas kami perbarui dengan itu (IMB),” kelitnya.

Meski Suharsono telah menyerahkan ratusan dokumen IMB, bukan berarti pekerjaan rumah pemkab selesai. Menurutnya, ada 254 dokumen IMB yang masih ditangani dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu.

”Targetnya pertengahan Maret selesai,” tambah Bambang menyebut di antara 254 dokumen IMB itu milik kantor kecamatan dan sekolah. (zam/fn)