MAGELANG-Penataan kawasan kumuh di Kota Magelang terus diintensifkan tahun ini. Targetnya, program 100-0-100 atau 100 persen akses air bersih, 0 persen kawasan kumuh dan 100 persen akses sanitasi, bisa tuntas akhir 2019 mendatang.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang Joko Suparno sebagai bentuk kepedulian terhadap capaian program tersebut, pihaknya memasukkan ke RPJMD 2016-2021. ”Kami membutuhkan partisipasi dari semua pihak untuk dapat mewujudkan 100-0-100 ini,’’ jelasnya dalam lokakarya evaluasi pelaksanaan program kota tanpa kumuh (Kotaku) Kota Magelang di Aula Bappeda, Kamis (17/1).
Pada 2015 lalu, Kota Magelang masih memiliki 120 hektare kawasan kumuh. Kemudian akses air bersih baru sedikit di atas 80 persen dan masalah sanitasi bersih justru hanya 6 persen. Kawasan kumuh ada di seluruh kelurahan. Sehingga diprioritaskan pengentasannya. Sejak 2016, pemkot menyusun program kegiatan untuk penanganan kawasan kumuh melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang). “Dari tingkat kelurahan hingga kecamatan,” tuturnya.
Wakil Walikota Magelang Windarti Agustina mengutarakan, permukiman kumuh masih menjadi tantangan pihaknya. Ia menilai diperlukan upaya kolaborasi untuk penanganannya, mulai dari masyarakat hingga pihak-pihak terkait. Sesuai dengan UU No 1/ 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemkot Magelang diberi kewenangan untuk mewujudkan permukiman layak.
Di Kota Magelang ada 855 rumah tidak layak huni yang perlu ditangani. Baik melalui program Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), maupun yang lainnya. Ditegaskan pula, pembangunan kawasan kumuh perkotaaan perlu diwujudkan dengan upaya konkret. Bisa dimulai dengan gerakan bebas kumuh oleh pemerintah daerah, masyarakat.”Serta para pendamping kota tanpa kumuh (Kotaku),” ungkapnya.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Magelang Handini Rahayu menjelaskan, kegiatan lokakarya ini menjadi strategi evaluasi kawasan kumuh. Terlebih dengan diundangkannya SK Walikota Magelang No 050/105/II.2 Th 2018 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Magelang.
Evaluasi mencakup tujuh aspek dan 19 kriteria. Ini sesuai juga dengan ketetapan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 2 /2016. “Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami, karena di Kota Magelang masih menyisakan 37,201 hektare kawasan kumuh yang belum terselesaikan,” jelasnya
Dini optimistis hingga akhir tahun nanti, program 100-0-100 terwujud. Terutama soal pengentasan kawasan kumuh. ”Menjadi persoalan utama di Kota Magelang sendiri, berdasarkan analisis dan pantauan pada aspek persampahan, proteksi kebakaran, sanitasi, dan ketidakteraturnya bangunan,” ujarnya.
Dengan adanya lokakarya evaluasi, yang dihadiri antara lain kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman (Pokja PKP), kepala kelurahan, camat, koordinator LPM, dan koordinator LKM 17 kelurahan, fasilitator Kotaku, dan Iuwash Plus itu, Dini berharap semua pihak mampu secara kolaboratif menjalankan strategi tersebut. (dem/din/fn)