JOGJA – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DIY kembali akan menggunakan mekanisme zonasi. Ini sama seperti yang diberlakukan pada PPDB 2017 dan 2018 lalu. Menyikapi itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY diminta segera mengadakan sosialiasasi menyangkut sistem zonasi tersebut.
Khususnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB Tahun 2019 berikut peraturan-peraturan turunannya seperti peraturan gubernur, bupati dan wali kota.
“Sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami aturan PPDB. Intinya mekanisme PPDB saat ini berbeda,” ujar Anggota Komisi D DPRD DIY Danang Wahyu Broto, Minggu(10/3).
Danang mengingatkan, salah satu poin penting dari PPDB dengan mengedepankan sistem zonasi adalah tiadanya lagi sekolah favorit dan nonfavorit. Dengan adanya zonasi itu, siswa tidak lagi harus memilih sekolah yang jaraknya relatif jauh dari rumahnya. Hanya demi mengejar belajar di sekolah yang dipersepsikan masyarakat sebagai sekolah favorit.
Sebaliknya, orang tua dan siswa harus berpikir mencari sekolah di zonasi yang terdekat dengan rumahnya. Dengan begitu, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan yang jaraknya relatif dekat. “Itu akan membuat proses pembelajaran menjadi lebih efisien. Terjadi efisiensi biaya pendidikan khususnya transportasi siswa berangkat dan pulang sekolah,” katanya.
Meski demikian, Danang mengingatkan konsekuensi dari penerapan aturan PPDB dengan mekanisme zonasi. Pemerataan mutu pendidikan sekolah menengah yang menjadi kewenangan Pemda DIY harus diwujudkan. Kualitas pendidikan menengah SMA dan SMK se-DIY harus merata. “Jangan lagi ada ketimpangan. Hilangkan pandangan sekolah favorit. Semua sekolah adalah favorit,” ingat Danang.
Dengan meratanya mutu pendidikan sekolah menengah, termasuk tenaga pengajarnya, maka paradigma para orang tua siswa harus berubah. Mereka tidak perlu berpikir ingin menyekolahkan anaknya ke kota. Namun cukup di sekolah-sekolah yang berada di zona tempat tinggalnya. Sebab, dengan sistem zonasi, anak yang rumahnya dekat dengan sekolah mendapatkan prioritas dibandingkan lainnya. “Meski aturan teknis dan detailnya masih digodok Disdikpora DIY,” katanya.
Komisi D, lanjut Danang, ke depan akan segera mengundang Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji. Tujuannya untuk rapat kerja membahas persiapan PPDB 2019. Anggota dewan dari Dapil Bantul Barat ini berharap kesiapan dinas lebih matang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Alasannya, aturan dari pusat telah terbit lebih awal.
“Dengan persiapan yang matang, kami ingin tidak terjadi lagi gejolak di masyarakat,” harap dia.
Gejolak yang selama ini mengemuka, sambung Danang, lebih karena terbatasnya informasi yang diperoleh para orang tua. Karena itu, dia mendorong agar Disdikpora DIY sejak awal menggiatkan sosialisasi aturan PPDB 2019. “Lewat publikasi yang massif,” pintanya.
Selain itu, Komisi D juga akan mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB. Pengawasan itu diperlukan agar jalannya PPDB sesuai dengan aturan. “Kami juga akan dukung melalui penganggaran di APBD DIY,” ujar Danang.
Kepala Bidang Perencanaan dan Standardisasi Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan, Pergub DIY tentang PPDB 2019 akan terbit pada Mei mendatang. Sedangkan pelaksanaan PPDB dijalankan pada Juni atau setelah lebaran.
Didik menyatakan, ada 392 desa dan 42 kelurahan se-DIY yang wilayahnya memiliki SMA dan SMK. Jumlah total SMA dan SMK ada 69 buah. “Terkait zonasi ini kami juga akan menjalin nota kesepahaman dengan Pemprov Jawa Tengah yang wilayahnya berbatasan dengan DIY,” jelas Didik. (kus/mg2)