SLEMAN – Aksi jalanan yang dikenal dengan istilah klithih ternyata masih saja terjadi. Polisi mengamankan pelaku yang ternyata masih berusia 18 tahun.

Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalasan meringkus pelaku bernama Haikal Hamami Dhata. Dia warga Gamping, Sleman.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Kalasan, Iptu Sutarno mengatakan, aksi klithih pelaku terjadi Senin dini hari (20/5) sekitar pukul 01.30. Korban bernama Hangga Gita Ramadhan, 20, warga Maguwoharjo, Depok.

Saat kejadian, kata Sutarno, korban sedang dalam perjalanan mencari lokasi memancing di Berbah. Sesampainya di Cupuwatu, korban dipepet sekelompok orang.

“Para pelaku mengayunkan sabit,” kata Sutarno Selasa (21/5).

Ayunan benda tajam itu tidak sampai melukai korban. Lalu, korban memacu kendaraannya mendahului para pelaku dan berhenti di Rumah Sakit Islam (RSI) Persatuan Djamaah Haji Indonesia (PDHI) Kalasan.

“Korban meminta bantuan masyarakat dan menunggu para pelaku. Selanjutnnya dibuntuti dan ditangkap,” kata Sutarno.

Saat terkepung, pelaku melakukan perlawanan. Kalah jumlah, para pelaku yang berjumlah belasan orang dan menggunakan tujuh sepeda motor itu berhasil diringkus.

“Dari belasan anak, ada enam yang diamankan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya, dikenai wajib lapor,” ujar Sutarno.

Dua sepeda motor korban dan temannya rusak terkena sabetan benda tajam. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Pelaku kami kenaik UU Darurat 15/1951,” ujar Sutarno.

Dari pengakuan pelaku, dia melakukan penyerangan lantaran mengira korban merupakan orang yang memalak temannya. Sehingga dia berencana balas dendam. “Tapi ternyata salah orang,” kata Haikal. (har/iwa/fj)