SLEMAN – Hubungan asmara tidak direstui orang tua. Seorang pria nekat menyebarkan video asusilanya dengan sang kekasih.

Pelakunya, Jibril Abdul Aziz, 26, warga Kudus, Jawa Tengah. Dia menyebar video dan foto asusila yang dilakukan bersama sang kekasih berinisial BCH, 24, warga Bengkulu.

Jibril tercatat masih aktif kuliah di UGM. Telah berhubungan dengan korban sejak dua tahun lalu. Selama itu pelaku dan korban sering melakukan hubungan badan. Tersangka juga dikenal sebagai aktivis kampus.

“Mereka rajin melakukan (hubungan badan) dan direkam sendiri,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIJ AKBP Yulianto BW di Mapolda DIJ Senin (19/8).

Yulianto mengatakan, lantaran orang tua korban tidak setuju, dia sakit hati dan menyebar konten pornografi tersebut. Melalui Whatsapp dan Line. “Bahkan video itu turut disebar ke keluarga korban,” jelasnya.

Puluhan video adegan asusila dengan berbagai durasi sudah disebar dari awal Juli 2019. Termasuk puluhan foto porno. Bahkan tersangka mengunggah konten tersebut untuk dijadikan status Whatsapp dan Line. Korban baru melapor pada 9 Juli 2019.

“Dalam video dan foto itu wajah pelaku terlihat, karena awalnya mungkin tujuannya untuk koleksi pribadi. Tapi karena sakit hati, lalu disebar,” kata Yulianto.

Saat ini, kasus tersebut sudah P21. Berkas sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan. “Minggu ini akan kami limpahkan, proses ini tergolong cepat karena dalam waktu 32 hari semua sudah selesai,” katanya.

Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan pihaknya telah melakukan penahanan tersangka. Sejak beberapa hari yang lalu. “Pelaku ditangkap Juli lalu,’’ kata Yuliyanto.

Polisi menyita barang bukti ponsel yang digunakan pelaku untuk menyebar foto dan video porno. Ada juga flashdisk yang digunakan untuk menyimpan video dan foto tersebut.

Turut diamankan pakaian korban, sprei, serta obat kuat yang digunakan pelaku. Termasuk disita, 28 screenshot percakapan dan foto atau video antara pelaku dan korban. “Videonya ada 19 detik dan 56 detik. Gambar juga ada banyak,” lanjut Yuliyanto.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga dijerat Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi.

Kepala Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengaku baru mengetahui kasus yang menimpa mahasiswa Prodi Ilmu dan Industri Peternakan S-1 UGM tersebut. Pihaknya akan melakukan penyelidikan.

Jika terbukti menyebarkan konten pornografi, akan diberi sanksi sesuai aturan UGM. “Nanti (sanksi) menunggu pemeriksaan. Paling berat, dikembalikan ke orang tuanya,” kata Iva. (har/iwa/fj)