RADAR JOGJA – Total dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang dibagikan pemerintah pusat ke Pemkab Gunungkidul pada tahun anggaran 2019 senilai Rp 1, 9  miliar. Angka ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yakni Rp 1,6 miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Saptoyo saat dihubungi Rabu (11/9). ”Anggaran tersebut dialokasikan untuk lima program kegiatan,” kata Saptoyo.

Pertama program peningkatan kualitas bahan baku. Program tersebut dipilah menjadi dua yakni, pengelolaan hasil pertanian penyediaan dan pengelolaan serta sarana prasarana sumber daya air dan lahan dengan pagu Rp 180 juta melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul.

Ke dua program pembinaan industri. Kemudian, program pembinaan lingkungan sosial terdiri dari kegiatan pelayanan kesehatan promotif, preventis maupun kuratif dan rehabilitatif. Penyediaan peningkatan pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk kegiatan belanja gas medis RSUD Wonosari Rp 403.663.000 dan iuran integrasi JKN sebesar Rp 1.168.285.000.

Ke empat dimanfaatkan untuk program sosialisasi ketentuan di bidang cukai yakni, pengawasan peredaran barang dan jasa serta cukai rokok dengan pagu Rp 44.235.000. Selain itu, juga untuk program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk penertiban cukai ilegal dengan pagu sebesar Rp 78.040.000.

Menurutnya, realisasi ke lima program sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2017 yang merupakan perubahan dari UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai yaitu merealisasikan 5 program sesuai karakteristik daerah masing-masing.

”Yakni, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan Industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) illegal,” bebernya.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul Sri Suhartanto mengatakan, DBH CHT digunakan untuk  penanggulangan gangguan akibat dampak rokok, seperti alat kesehatan alat medis, pembinaan kesehatan lingkungan. ”Anggaran dari Kementerian Keuangan dalam bentuk bagi hasil dan dijabarkan OPD,” kata Sri Suhartanto. (gun/ila)