RADAR JOGJA – Kendati sudut kemiringan sudah disesuaikan, masyarakat masih mengeluhkan keberadaan pita penggaduh. Terutama yang terletak di Jalan Kebon Agung, Tlogoadi, Mlati. Warga menilai pita penggaduh masih terlalu tinggi.

Wisnu Adhi, 29, warga Cebongan mengatakan selain terlalu tinggi, tingkat kecelakaan (laka) yang disebabkan adanya pita penggaduh juga meningkat. Meskipun sebelum ada pita penggaduh pun kerap terjadi kecelakaan di sana. “Tapi justru ini (dengan adanya pita penggaduh) semakin sering (terjadi kecelakaan),” ujar Wisnu (1/10).

Rata-rata kecelakaan diakibatkan pengendara tidak bisa mengendalikan kendaraan saat hendak melintas di pita penggaduh. “Kendaraan seperti jumping lalu oleng,” kata Wisnu.

Dia menyoroti ketinggian pita penggaduh bisa berdampak buruk pada pasien yang diangkut ambulans. Sebab, goncangan ambulans saat melintasi pita penggaduh sangat terasa. “Bisa saja pasien bisa tambah parah sakitnya,” kata Wisnu.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman Sulton Fatoni telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) sejak dua hari lalu. Dia meminta provinsi segera merapatkan masalah pita penggaduh yang masih dikeluhkan masyarakat.

“Kami di Sleman hanya menyalurkan aspirasi masyarakat. Walaupun jalan itu ada di Sleman, tapi statusnya jalan provinsi. Kewenangan ada di provinsi,” kata Sulton.

Dia meminta provinsi segera menanggapi hal tersebut. Agar tidak ada lagi kecelakaan yang diakibatkan pita penggaduh. Dia meminta agar rapat dilakukan langsung di lokasi. “Saran saya seperti itu, rapat langsung di lokasi sekalian melihat kondisi secara langsung,” ujar Sulton.

Pemasangan pita penggaduh harus sesuai Permenhub 82/2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Ketinggian pita penggaduh maksimal 40 mm. Jarak pemasangan antarstrip paling dekat 500 mm dan paling jauh 5.000 mm. Kelandaian sisi tepi paling besar 15 persen. (har/iwa/rg)