RADAR JOGJA – Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (KSPI) DIJ Irsyad Ade Irawan menilai, kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen yang diberlakukan secara nasional bukanlah solusi.

Sebab jika seperti itu terus kondisinya, menurutnya DIJ akan terus menjadi provinsi dengan upah termurah. Tingkat kemiskinan tinggi pun mustahil bisa diatasi. ”Kalau UMK Kota Jogja sebesar Rp 2 juta, masih ada defisit sekitar Rp 700 ribu berdasarkan survei KHL yang kami buat. Dengan tegas, kami menolak kenaikan 8,51 persen,” terangnya.

Karena itu pihaknya menuntut gubernur tidak menggunakan PP 78/2015 sebagai acuan penentuan upah. Dia menilai, gubernur memiliki hak diskresi dalam wilayah pengambilan keputusan termasuk untuk menetapkan upah sesuai KHL bukan berdasarkan PP 78/2015.

Seperti diketahui, UMP DIJ untuk 2020 ditetapkan sebesar Rp 1.704.608,25. Sebelumnya, UMP sebesar Rp 1.570.992,73. UMK tertinggi di wilayah DIJ terdapat di Kota Jogja dengan kisaran upah Rp 2 juta. (cr16/riz)