RADAR JOGJA – Berdalih melakukan perataan lahan, Yayan Setiyawan, 29, justru menjual hasil pengerukan. Lokasinya di Dusun Tambakbayan, Caturtunggal, Depok Sleman, tepatnya di Jalan Laksda Adisucipto Km 8. Bersamanya turut disita satu alat berat ekskavator dan tiga dump truk.
Satu dump truk berisi tanah keruk dijual seharga Rp 450 ribu. Dua truk berisikan enam meter kubik tanah, dan satu truk tiga meter kubik. Bukti transaksi semakin kuat dengan adanya buku rekap keuangan. Ada juga uang tunai Rp 2,4 juta yang diamankan dari pelaku.
“Tersangka ini dipercaya oleh pemilik lahan untuk meratakan bidang tanah. Tapi hasilnya justru dijual. Setelah kami dalami tidak mengantongi izin usaha produksi (IUP), izin penambangan rakyat (IPR) atau izin penambangan khusus (IUPK),” ungkap Dirreskrimsus Polda DIJ Kombespol Yoyon Tony Surya Putra saat ditemui di kantor BP3 ESDM Jogjakarta, Rabu (30/10).
Perwira menengah tiga melati ini memastikan Yayan bersalah. Terlebih kawasan itu bukanlah peruntukan pertambangan. Walau tujuan awalnya pemerataan lahan, tetap tergolong sebagai penyelewengan aturan baku.
Acuan yang digunakan adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lokasi penambangan, tidak mencirikan kawasan tambang. Berada di tengah perkotaan, sekelilingnya justru padat penduduk dan hunian.
“Yang ditambang itu juga bukan pasir, tapi tanah biasa. Sudah berjalan satu minggu. Kawasan itu bukan kawasan industri maupun kawasan pertambangan,” ujarnya.
Pelaku berhasil diamankan di lokasi penambangan Tambakbayan Jumat (25/10). Pasca penyidikan, Yayan resmi berstatus sebagai tersangka. Warga Paliyan, Gunungkidul, ini menjadi tahanan Polda DIJ sebelum pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
“Masih kami dalami juga, tanah itu mau dijual ke mana. Tentang lokasi kami belum tahu rencana dibangun apa. Informasinya mau dibikin kolam oleh pemiliknya,” katanya.
Kepala Dinas BP3 ESDM DIJ Hananto Hadi Purnomo berdalih pengawasan tidak berada di dinasnya. Hanya saja dia mengakui salah satu rekomendasi penerbitan ijin melalui jajarannya. Berupa izin pembanguan yang dikeluarkan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIJ.
Hananto mengaku tak mengetahui pelaku menyalahgunakan perizinan. Namun secara tegas dia memastikan penjualan material tetap menyalahi aturan. Terlebih tidak ada perijinan kegiatan yang tergolong sebagai penambangan.
“Pengerukan maupun apapun itu harus ada izin, apalagi kalau itu nanti mau dibuang ke mana atau dijual. Memang kami mengeluarkan rekomendasi, tapi untuk Dinas Perizinan dan Penanaman Modal,” jelasnya.
Melihat letak lokasi, Hananto memastikan bukanlah kawasan pertambangan. Apabila ada aktivitas serupa maka harus mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Indikasi kegiatan tambang berupa pengerukan dan mengeluarkan material hasil pemerataan lahan.
“Iya karena mengeluarkan material dari situ (lokasi pemerataan lahan). Jadi definisi kegiatan tambang itu salah satunya mengeluarkan material berupa pasir atau tanah dari satu tempat ke tempat lainnya,” katanya. (dwi/laz)