RADAR JOGJA -Mantan Sekda DIJ Gatot Saptadi dikabarkan mundur dari bursa bakal calon bupati Sleman dari PDIP. Bahkan, Gatot sudah menyampaikan hal itu dua pekan lalu pada Ketua DPC PDIP Sleman Koeswanto.
Terpisah, Gatot Saptadi saat dikonfirmasi terkait pengunduran dirinya dari PDIP memilih untuk tidak banyak berkomentar. Namun, dia mengatakan hal ini merupakan bagian dari penjaringan tiap-tiap partai.
“Lebih baik konfirmasi ke partai saja. Yang ngikuti dinamikanya kan partai. Saya kan bukan orang partai. Kalau seperti itu, menurut saya ada proses penjaringan, tanya aja ke partai,” ujarnya kepada Radar Jogja.
Kendati menyatakan mundur dari partai, Gatot masih bisa maju. Hanya saja melalui jalur perseorangan atau independen.
Di Sleman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Sabtu (26/10) telah menetapkan syarat jumlah minimal dan persebaran dukungan untuk pasangan calon perseorangan bupati dan Wakil Bupati Sleman.
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menjelaskan, penetapan jumlah minimal dan persebaran dukungan mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“KPU memutuskan jumlah dukungan minimal 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum tahun 2019 yaitu sejumlah 58.096 dukungan,” kata Trapsi.
Jumlah itu didapat berdasarkan jumlah DPT Pemilu 2019 di Sleman yakni sebanyak 774.609 jiwa. Trapsi menjelaskan, dukungan minimal itu harus tersebar minimal dalam sembilan kecamatan.
Dalam PKPU diatur persebaran lebih dari separuh jumlah kecamatan yang ada di kabupaten, dan Sleman memiliki 17 kecamatan. (har/laz)