RADAR JOGJA – Saat melakukan pemeriksaan terhadap Y, pelaku vandalisme pencemaran nama baik di mall, ternyata petugas mendapatkan bukti baru dari handphone pelaku.

Diketahui bahwa pelaku sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di minimarket di Jalan Gito-Gati.

Dalam pembicaraan di ponsel tersebut pelaku mengaku berhasil menempel beberapa poster serupa dengan yang ada di mall di Sleman tersebut.

“Tujuan penempelan poster sendiri yakni membuat viral. Viral yang seperti apa, sampai saat ini belum diketahui karena pelaku utama yakni R, masih dalam proses pengejaran,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Yuliyanto.

Sementara itu Soekeno, pemilik mall yang menjadi sasaran vandalisme dan pencemaran nama baik mengatakan jika ada yang tidak senang dan melecehkan dirinya menurutnya hal yang biasa. Pihaknya mengaku tidak ambil hati.

Selain itu, jika aparat kepolisian menangkap tersangka Y, menurutnya ada pasal yang dilanggar. Apalagi jika menurutnya merusak fasilitas mall.

“Mungkin aparat ingin mencari dalang penyebar isu itu. Sebab indikasi itu suruhan, kenapa kalau mau mengkritik tidak ketemu saya saja padahal selama ini kami terbuka,” tutur Soekeno. (sky/riz)