RADAR JOGJA – Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Jogjakarta-Magelang-Bawen akan banyak mencaplok lahan produktif pertanian. Tol yang rencananya melewati 46 desa dan 7 kecamatan di Kabupaten Magelang ini akan menambah luas alih fungsi lahan pertanian akibat pembangunan.
“Dominan area pertanian. Memang sebagian besar melewati area pertanian tapi karena itu proyek strategis nasional jalan tol masuk RTRW (rencana tata ruang wilayah) provinsi (Pemprov Jawa Tengah),” jelas Kepala Bappeda Kabupaten Magelang Sugiyono, Selasa (21/1).
Dia mengaku belum dapat memastikan apakah ada penggantian lahan pertanian yang berkurang atau tidak. “Terkait itu, tentunya sudah diperhitungkan. RTRW kabupaten akan menyesuaikan,” jelasnya.
Demi menghindari alih fungsi lahan pertanian yang lebih luas, Bappeda akan menyusun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB). “Nanti ke depan menyusun LPPB masuk dalam RTRW. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPPB) yang nantinya menjadi LPPB, termasuk daya dukungnya,” jelasnya.
Penyusunan LPPB juga akan melalui berbagai proses. Salah satunya merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW. “Harapan 2020 sudah selesai,” jelasnya.
Lahan yang masuk dalam LPPB nantinya lebih sulit untuk dialihfungsikan. Pemerintah akan memberikan insentif.
“Nanti akan ada insentif. Insentif termasuk kecukupan air, irigasi, bahkan sampai insentif lain. Jadi, sangat sulit untuk alih fungsi,” jelasnya.
Merujuk UU 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, ketika ada lahan pertanian pangan berkelanjutan dimanfaatkan untuk kepentingan umum maka harus mengganti membuat sawah di tempat lain. Kepentingan umum tersebut semisal pembangunan gedung sekolah, rumah sakit, dan lapangan olahraga.
“Kalau yang dialihfungsikan satu hektare maka harus membuat sawah satu hektare di tempat lain. Termasuk saluran irigasinya. Lahan produktif 35 ribu hektare, potensi LPPB 25 ribu hektare,” jelasnya. (asa/amd)