RADAR JOGJA – Mengacu pada Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi, Maxim telah menyesuaikan tarif pada tanggal 22 Januari 2020. Berlaku di seluruh wilayah operasi Maxim yang tersebar di 24 daerah di Indonesia.
Berkaitan dengan pemberitaan yang sedang ramai terkait pemblokiran aplikasi Maxim, Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dmitry Radzun menjelaskan, surat yang diterima sifatnya masih berupa surat peringatan dari Kementerian Kominfo. Tetapi Maxim telah mengikuti apa yang telah diperintahkan.
”Aplikasi Maxim tidak diblokir dan masih terus beroperasi. Pengguna dan para mitra pengemudi tetap dapat memesan dan mengambil orderannya. Kami tetap melayani masyarakat seperti hari-hari biasa,” jelasnya.
Selang 2 hari pasca penyesuaian tarif yang dilakukan oleh Maxim, pada tanggal 24 Januari 2020 pemerintah mengungkapkan rencananya untuk mengevaluasi kembali aturan tarif. Atas rencana tersebut, pihaknya menyampaikan dukungan penuh agar penetapan nilai tarif dapat ditinjau kembali.
Menurutnya, tarif yang saat ini ditetapkan pemerintah cukup tinggi dan tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat di setiap daerah. Pihaknya berharap agar besaran tarif dapat mencapai konsensus yang seimbang antara kepentingan aplikator, kebutuhan pengemudi dan kemampuan masyarakat.
Dmitry menilai tindakan yang paling adil adalah menyesuaikan tarif minimal ojek dengan upah minimum regional untuk setiap provinsi. Penetapan tarif berdasarkan zonasi dapat menimbulkan kesenjangan daya beli. ”Misalnya, upah minimum resmi yang ditentukan di Kalimantan Timur adalah Rp 2.981.378,72 sementara di Nusa Tenggara Timur – Rp1.945.902,” tuturnya.
Walau demikian, Surat Keputusan Nomor 348 memasukkan provinsi-provinsi ini ke dalam Zona III, yang menetapkan biaya minimal perjalanan sebesar Rp7.000.
”Padahal penghasilan dan daya beli masyarakat di provinsi tersebut berbeda, sehingga biaya perjalanan tidak dapat disamaratakan,” tambahnya.
Sebagai penyedia jasa transportasi ekonomis Maxim ingin agar semua kalangan masyarakat dapat menggunakan layanannya. Selain itu memberikan peluang usaha yang menguntungkan bagi para mitra pengemudi dengan potongan komisi yang rendah, antara 10 – 11 persen.
Dia berharap pemerintah segera membahas dan membuat payung hukum untuk transportasi angkutan orang dengan motor agar dapat segera terealisasi.
”Setiap mitra pengemudi berhak memperoleh perlindungan hukum yang pasti dan status mereka diakui sebagai sebuah pekerjaan yang layak. Karena saat ini UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJR belum memasukkan motor sebagai angkutan orang,” sambatnya.
Setelah resmi menetapkan tarif baru, Maxim terus berupaya untuk menjamin mutu, dan meningkatkan layanan untuk masyarakat.
”Kami berharap agar Kementerian Perhubungan serta Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dapat mendengarkan masukan kami dan tarif dapat disesuaikan secepat mungkin. Kami meminta maaf sedalam-dalamnya kepada para pelanggan tetap kami. Maxim siap memulai perjalanan barunya di Indonesia, dengan tarif yang baru,” tandas Dmitry. (obi/tif)