RADAR JOGJA – Pemprov DIJ hampir menyelesaikan proses pembebasan bangunan dan ganti rugi pada penghuni yang menetap di lokasi proyek Jokteng. Sedangkan untuk Detail Engineering Desain (DED) sudah rampung dikerjakan.
Kepala Dinas Kebudayaan DIJ atau Kundha Kabudayan Aris Eko Nugroho mengatakan, DED sudah disampaikan ke pihak Keraton Jogja. Kundha Kabudayan juga telah mengirim surat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) terkait pengerjaannya. “Setelah proses pembayaran ganti rugi selesai baru ekskasvasi dilanjutkan,” paparnya Jumat (31/1).
Aris mengatakan, anggaran pemugaran sepenuhnya didanai oleh Dana Keistimewaan (Danais). Namun dia menolak menyebut total anggaran. Sebab jumlahnya belum final dan bisa berubah mengingat masih akan dilakukan proses ekskavasi. “Saat ekskavasi kemungkinan masih ada temuan-temuan. Nanti (temuan) perlu di-review terhadap DED apa tidak,” imbuhnya.
Untuk pengerjaannya, Aris menarget dilakukan pada Februari. Namun hingga saat ini proses ekskavasi belum bisa dilakasanakan. Sebab, masih ada satu keluarga yang proses ganti ruginya belum terselesaikan.
Aris melanjutkan, dilakukannya revitalisasi mengingat bangunan Jokteng Lor Wetan sebagai bagian penting dari struktur cagar budaya yang dimiliki Keraton. “Bangunan beteng sekarang tertutup oleh bangunan warga sehingga tidak terlihat wujud aslinya,” tambah mantan Kepala Bidang Anggaran Belanja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah DIJ itu.
Sedang Paniradya Pati DIJ Beny Suharsono berharap pengerjaannya tidak sampai hingga triwulan ke empat. “Sudah siap untuk eksavasi karena DED sudah selesai dan disampaikan pihak Keraton. Harus selalu matur dan konsultasi. Termasuk struktur arsitektur dan sebagainya,” jelasnya.
Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, Februari ini proses pengerjaan akan segera dilakukan. Ini sembari menunggu adanya satu penghuni yang belum menyelesaikan tahapan administrasi proses pembebasan lahan. “Tinggal satu (pemilik lahan), harga dan sebagainya sudah deal. Cuma kemarin ada persyaratan surat dan dokumen yang dimiliki belum lengkap maka pembayarannya sambil menunggu penyelesaian administrasi,” jelasnya. (tor/pra)