RADAR JOGJA – Sebanyak 119.172 meter persegi lahan di kawasan Condongcatur Depok Sleman akan terdampak pembangunan ruas tol. Luasan lahan ini terdiri dari 214 bidang tanah. Seluruhnya berstatus tanah hak milik baik perseorangan maupun yayasan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Tol Jogja Solo Totok Wijayanto memastikan seluruh proses penghitungan luasan lahan berlangsung tuntas. Setidaknya ada dua tim yang mendata dan menginventarisir wilayah terdampak.

“Untuk total secara keseluruhan, tol ini membentang sejauh 22 kilometer dengan luasan lahan mencapai 135 hektar dan jumlah bidang terdampak mencapai 2968 lahan atau bangunan,” jelasnya ditemui usai sosialisasi pembangunan tol di Balai Desa Condongcatur Depok Sleman, Selasa malam (5/2).

Khusus untuk Condongcatur masuk dalam kawasan perkotaan. Meski berstatus desa namun karakteristik pemanfaatan lahan berbeda. Ini karena mayoritas lahan terdampak adalah kawasan bisnis dan usaha. Sehingga berdampak pada penghitungan ganti untung.

Berdasarkan pendataan timnya, dominasi bangunan di kawasan Condongcatur adalah rumah toko dan perkantoran. Sementara untuk lahan terdampak paling besar adalah kampus Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jogjakarta. Besaran lahan terdampak variatif antara satuan meter hingga ratusan meter persegi.

“Desa dan kota jelas beda (penghitungan ganti untung). Pertimbangannya kawasa kota didominasi oleh sentra industri dagang pertokoan dan unit usaha. Sementara kalau di desa kebanyakan pertanian dan perumahan,” katanya.

Terkait tim, terbagi dalam dua satuan tugas (satgas) A dan B. Tim pertana bertugas melakukan pengukuran lahan terdampak. Sementara Satgas B bertugas melakukan pendataan properti terdampak. Seperti luasan bangunan yang berada di atas lahan.

Dalam proses ini warga memiliki waktu rentang 14 hari. Selisih waktu ini dapat dimanfaatkan untuk meninjau kembali hasil pengukuran. Warga, lanjutnya, berhak tidak sepakat apabila ada selisih.
Selama proses penghitungan hingga ganti untung wajib kehadiran langsung. Apabila berhalangan bisa diwakilkan dengan pemberian kuasa kepada dua generasi batas atas dan bawah. Artinya pertalian sedarah maksimal kakek atau nenek. Sementara batas bawah hingga cucu.

“Mohon warga terdampak menyampaikan apa yang ada di tanahnya. Apabila dalam proses pengukuran ada selisih dan kebaratan bisa mengajukan keberatan melalui pengadilan. Ada 14 hari untuk berpikir sejak dimulai penghitungan,” ujarnya.

Terkait desain, Totok memastikan belum final. Ini karena jajarannya masih melakukan pembahasan bersama tim provinsi. Terlebih penerapan tol secara elevated. Salah satu pertimbangannya adalah desain tol di kawasan simpang empat Ringroad Monjali.

“Ada yang elevated ada yang turun disesuaikan dengan desain Monjali. Tetap menunggu dari Dinas PUPKP provinsi. Pembicaraan desain harus dikonsultasikan dulu dengan Gubernur (Hamengku Buwono X) baru di ACC,” katanya.

Kades Condongcatur Reno Candra Sangaji menjamin sistem ganti untung berlangsung terbuka. Pihaknya juga turut mendata sejumlah lahan terdampak di wilayahnya. Terutama yang bidang tanahnya terlewatkan dari penghitungan Dispetaru DIJ.

Tercatat ada 214 bidang terdampak di kawasan Condongcatur. Status kepemilikan adalah milik pribadi. Adapula sejumlah tanah yang berstatus milik yayasan. Pemanfaatannya didominasi unit usaha, perkantoran hingga perkampusan.

“Ada faktor usaha dan lain sehingga nanti sedapat mungkin dampak negatif diminimalisir. Jadi semua pihak tidak ada yang dirugikan atas pembangunan tol ini,” katanya.

Jajarannya juga tengah mendata aset desa dan kabupaten. Beberapa lahan diakui olehnya terdampak pembangunan tol. Untuk tanah kas desa Condongcatur berada di sisi barat simpangempat Ringroad Affandi. Tepatnya Kantor Kecamatan Depok.

“Kalau aset kabupaten itu Pasar Condongcatur. Status tanah dan kepengelolaannya milik pemerintah kabupaten. Pasti dibicarakan mekanismenya,” ujarnya. (dwi/tif)