RADAR JOGJA  – Pelaksana Harian Direktur Utama RSUP Sardjito Rukmono Siswishanto menjamin kembalinya tarif lama BPJS Kesehatan tidak mempengaruhi pelayanan kesehatan. Dia menjamin pelayanan di rumah sakitnya tetap maksimal. Terutama kepada pasien yang ditanggung BPJS.

Rukmono memastikan jajarannya tunduk pada putusan Mahkamah Agung. Artinya RSUP Sardjito siap menjalani konsekuensi penerapan biaya lama. Di satu sisi pihaknya juga tengah mengevaluasi sejumlah kebijakan untuk mengurangi pemborosan di beberapa sektor.

“Pasti ada biaya yang terdampak tapi kami tetap tunduk atas putusan MA. Tetap menjaga pelayanan, sustainable berlangsung terus,” jelasnya ditemui di RSUP Sardjito, Selasa (10/3).

Tarif BPJS, lanjutnya, berlaku sistem paket. Berupa penggabungan biaya pelayanan dari seluruh rumah sakit penyedia BPJS. Sistem ini menganut saling subsidi. Sehingga pembebanan biaya dan fasilitas kesehatan tak menjadi beban satu rumah sakit.

Tercatat pengguna BPJS Kesehatan di RSUP Sardjito sangat tinggi. Rata-rata presentase pasien BPJS dalam satu tahun diatas 80 persen. Untuk pasien rawat jalan mencapai 80 persen. sementara untuk pasien rawat inap mencapai 90 persen.

“Presentase angka ini bertahan dalam beberapa tahun terakhir. Kalau situasi, selama ini menguntungkan (bagi RSUP Sardjito). Apalagi berlaku saling subsidi. Tapi memang ada defisit akibat terlambatnya pembayaran,” ujar pria yang juga menjabat Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Sardjito ini.

Berlakunya tariff lama setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.  Khususnya pada Pasal 34 Ayat (1). Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Detail tarif baru dalam pasal ini meliputi Rp 42 ribu untuk kelas III. Tarif kelas II mencapai Rp 110 ribu, sementara tarif kelas I sebesar Rp 160 ribu. Tarif lama BPJS kelas III sebesar Rp 25,5 ribu. Untuk Kelas II sebesar Rp 51 ribu dan Rp 80 ribu untuk kelas I.

Berlakunya kebijakan ini tentu tidak berdampak kepada pasien. Sehingga Rukmono meminta agar pasien tidak panik menyikapi kebijakan ini. Rukmono menjamin pelayanan kesehatan tetap optimal. Klaster pelayanan tetap sesuai kelas masing-masing golongan BPJS.

“Selama ini RSUP Sardjito sendiri tidak ada masalah dalam mengelola BPJS. Paling penting pembayaran (tanggungan BPJS) tidak mundur agar tidak kesulitan dari cash flownya,” katanya. (dwi/tif)