RADAR JOGJA – Seorang warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta, setelah ketahuan mengemis. WNA bernama Wariyam Muhammad, 38 asal Kota Lahor Pakistan ini melakukan aksinya di sekitaran Jalan Gondowulung Bantul. Dia diamankan petugas pada Selasa (17/3) sekitar pukul 16.30 di sebuah masjid di daerah Lempuyangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta Yusuf Umardani menjelaskan, WNA ini ditangkap imigrasi karena penyalahgunaan izin tinggal dengan visa multiple atau yang bisa digunakan untuk beberapa kali perjalanan. 

“Seharusnya digunakan untuk bisnis, tapi tidak dipergunakan semestinya, malah mengemis,” ujar Yusuf saat konferensi pers di Kantor Imigrasi, Rabu (18/3)

WNA tersebut, lanjutnya, berada di Indonesia sejak 30 Januari 2020. Mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali namun tidak bisa dipastikan tentang kegiatannya. 

“Lama mengemis baru 2 hari karena 2 hari terakhir ini tinggal di Jogja,” ujarnya.

Dari pengakuannya, WNA ini bisnis berdagang tasbih dan peci ke masjid-masjid. Alasan mengemis atau meminta-minta untuk biaya pengobatan ibunya yang Hepatitis di Pakistan.

“Uang tunai yang berhasil diamankan dari WNA itu sejumlah Rp 15.211.900. Untuk tanggal deportasi, tidak bisa ditentukan karena tergantung dari pemeriksaan,” kata Yusuf.

WNA tersebut akan ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yusuf mengimbau masyarakat agar melapor ke pihak imigrasi apabila menemukan WNA yang keberadaannya tidak bermanfaat bagi kepentingan umum atau mengganggu. (sky/tif)I