RADAR JOGJA – Dampak pandemi Covid-19 juga mempengaruhi persiapa Pilkada serentak. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman akan menonaktifkan pengawas pemilu ad hoc yang bertugas untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020. Mulai dari tingkat Kecamatan (Panwascam) hingga desa (Panwaslu Desa). Terdiri dari 137 orang anggota Panwascam, 85 orang Koordinator Sekretariat (Koorsek) Panwascam beserta staf serta 86 orang Pengawas Pemilu Desa (PPD).
Ketua Bawaslu Sleman M Abdul Karim Mustofa menjelaskan, kebijakan ini juga mempengaruhi honorarium para pengawas pemilu ad hoc yang berbasis kinerja. Jika tugas tidak terlaksana berarti tidak menerima honorarium.
“Sementara dengan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 seperti verifikasi dukungan bakal calon perseorangan, pelantikan PPS dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi. Dengan demikian, pengawas ad hoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara,” jelasnya.
Koordinator divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Sleman Vici Herawati menyebutkan pemberhentian tugas sementara ini berlaku mulai Selasa 0(31/3). Melalui surat pemberitahuan nomor 112/BAWASLU-SLM/K/OT/03/2020 dan Surat Keputusan nomor 016/K.Bawaslu/HK.01 00/III/2020 pada tanggal 30 Maret 2020 untuk seluruh anggota Panwascam di 17 Kecamatan beserta Panwaslu Desa di 86 desa se-Kabupaten Sleman. Keputusan tersebut juga mengacu pada surat Ketua Bawaslu RI nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 Maret 2020, tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Desa.
“Semua anggota panwaslu kecamatan dan panwaslu desa akan aktif kembali melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ada petunjuk terbaru dari Bawaslu RI. Tentunya kita harapkan semoga pandemi ini segera berakhir,” harapnya. (sky/tif)