RADARJOGJA.CO.ID – Pos pelayanan terpadu (Posyandu) kecelakaan lalu lintas yang digagas oleh Polda DIJ dan PT Jasa Raharja (Persero) terbukti efektif. Dengan adanya Posyandu di RSUP Sardjito, kepolisian dan Jasa Raharja semakin mudah dan cepat dalam menangani korban kecelakaan yang terjadi di D.I.Yogyakarta untuk mendapatkan penanganan medis.
Untuk mempertahankan layanan tersebut, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang DIJ kembali melakukan perpanjangan MoU dengan empat instansi terkait. Ke-4 instansi tersebut yaitu Polda DIJ, Dinas Kesehatan DIJ, RSUP Sardjito dan BPJS Kesehatan. Penandatangan MoU tersebut diselenggarakan di RSUP Sardjito pada Senin (26/3/2018).
Para pejabat yang melakukan penandatanganan yaitu Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dhofiri, Kepala PT Jasa Raharja Cabang DIJ RM Wahyu Widodo SH MH, Perwakilan Dinas Kesehatan DIJ Badriyah, BPJS Kesehatan Sleman Janoe Tegoeh, dan Direktur Sardjito.
“MoU ini untuk mempercepat penanganan korban kecelakaan,” kata Kapolda DIJ Brigjen Ahmad Dhofiri dalam sambutannya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang DIJ RM Wahyu Widodo SH MH mengatakan, MoU ini sebagai bukti keseriusan Jasa Raharja membantu korban kecelakaan untuk mendapatkan penanganan medis. “Dengan MoU ini korban dan keluarga korban tidak perlu khawatir memikirkan biaya perawatan. Sebab, Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan sampai dengan Rp 20 juta,” kata RM Wahyu Widodo.
Selain memudahkan dan mempercepat penanganan medis, MoU ini akan menjadi dasar bagi para pegawai yang ada di lima instansi dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Sehingga, tidak ada lagi lempar tanggungjawab ketika ada korban kecelakaan yang dibawa ke RSUP Sardjito.
“Kita semua harus saling bekerjasama untuk meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas,” jelas Wahyu. (mar)