JOGJA – Belum, atau akan kembali, menjadi penjabat kepatuhan para peserta pemilu 2019 pada peraturan rendah. Terbukti dari hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIJ di lima kabupaten dan kota.

“Masih belum ada kesadaran untuk mematuhi aturan kampanye,” keluh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIJ Muhammad Amir Nashirudin dalam jumpa pers Kamis (22/11).

Catatan Bawaslu DIJ, pelanggaran paling banyak terjadi pada alat peraga kampanye (APK). Ada 4.400 APK yang melanggar. “Paling banyak terjadi di kota, yakni 2.341 alat. Selebihnya terjadi di Sleman 1.059, Bantul 467, Gunungkidul 335, dan Kulonprogo 198,” jelasnya.

Amir menjelaskan, bendera termasuk yang paling banyak menyumbang angka pelanggaran. Meski ada beberapa partai yang berdalih bahwa bendera bukan termasuk APK. “Padahal sudah jelas-jelas ada logo dan nomor urut,” ungkapnya.

Selain bendera, ada pula APK jenis rontek yang juga dipasang tidak sesuai aturan. “Kami sempat kaget saat pemkot membolehkan, padahal yang boleh hanya billboard, baliho dan spanduk,” jelasnya.

Sampai saat ini, penertiban APK baru dilakukan di Sleman sebanyak 2.038 dan Kulonprogo 140. Amir menuturkan, sebenarnya di Sleman yang direkomendasikan hanya 600-an namun jeda dua minggu antara pemberian rekomendasi dan penertiban ternyata ditemui sebanyak itu. Sedangkan di Kulonrprogo beberapa parpol mau mencopot APK yang melanggar secara mandiri setelah diperingatkan. (cr10/pra/zl/mg3)