SLEMAN – Polemik dugaan pemerkosaan yang dilakukan terduga pelaku Hardika Saputra, mahasiswa Fakultas Teknik UGM, terhadap Agni (bukan nama sebenarnya), mahasiswi Fisipol UGM saat keduanya melaksanakan KKN di Pulau Seram medio Juni 2017 berakhir damai. Pihak UGM menjelaskan, kesepakatan damai itu diselesaikan lewat jalur nonligitasi.
Kesepakatan damai dengan jalur nonligitasi itu disebut merupakan keinginan dari Agni. “Para pihak dengan kesungguhan hati telah saling bersepakat. Memilih penyelesaian nonlitigasi, atau penyelesaian secara internal,” tutur Rektor UGM, Panut Mulyono, di Gedung Pusat UGM, Senin (4/2).
Panut menjelaskan, kasus dianggap selesai dengan dibuatnya persetujuan yang ditandatangani Agni dan Hardika serta Rektor UGM di atas materai. Panut menjelaskan, apa yang dilakukan UGM berdasarkan atas rekomendasi tim.
Pihaknya juga mengabulkan tuntutan pengacara Agni. Yaitu memberikan dukungan dana untuk menyelesaikan studi.
“Kami juga berikan penyelesaian studi setara dengan komponen beasiswa Bidik Misi. Yaitu berupa pembiayaan UKT dan bantuan biaya hidup,” jelasnya.
Baik Hardika maupun Agni, diwajibkan mengikuti konseling. Panut mengatakan, Hardika telah meminta maaf dan mengaku bersalah. Selain itu, pihak UGM berharap nantinya kedua belah pihak dapat menyelesaikan studi pada Mei 2019.
“Baik AN (Agni) maupun HS (Hardika Saputra) dan UGM menyatakan bahwa perkara ini telah selesai, tinggal menyelesaikan proses-proses yang harus dijalani tersebut,” kata Panut.
Penanganan kasus Agni menyita banyak waktu. Yaitu sejak November 2018. Wakil Rektor UGM Bidang Kerja Sama dan Alumni, Paripurna Poerwoko Sugarda mengatakan, penanganan kasus ini tidak bisa terburu-buru.
Sebab, hal ini menyangkut hal-hal yang sensitif.
“Karena ini menyangkut hal yang sensitif, dalam prosesnya kami memang harus berhati-hati supaya tidak menimbulkan dampak psikologis atau dampak lain,” kata Paripurna.
Kasus Agni juga masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Itu setelah adanya laporan dari Arif Nurcahyo. Namun, pihak UGM menjelaskan jika laporan yang dibuat Arif bukan atas nama UGM, melainkan pribadi.
“Untuk proses di kepolisian dan UGM itu ranahnya berbeda. Akan tetapi, bagaimanapun kami akan menyampaikan secara resmi kepada kepolisian untuk memberikan pertimbangan yang matang bagi kepolisian saat mengambil tindakan yang akan dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait keputusan damai tersebut, dilanjutkan atau tidaknya penyidikan Polda DIJ masih mengambang. Pasalnya, saat dimintai keterangan terkait kasus itu Kabid Humas Polda DIJ, AKBP Yuli Yanto mengatakan belum bisa memberikan konfirmasi lebih lanjut. “Saya belum dapat konfirmasi,” kata Yuli. (har/iwa/riz)