JOGJA – Pemda DIY memberikan tanggapan atas pengajuan Raperda Penanggulangan Kemiskinan yang menjadi inisiatif DPRD DIY. Dalam tanggapan yang dibacakan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X dinyatakan upaya penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui kerja sama yang baik dengan pemerintah pusat, kabupaten dan kota serta masyarakat. Juga pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Perda Penanggulangan Kemiskinan diharapkan menjadi regulasi yang komprehensif. Kemiskinan tidak hanya sekedar dilihat dari angka,” ungkap Paku Alam X saat membacakan tanggapan gubernur DIY di depan rapat paripurna DPRD DIY pada (5/3).

Dalam tanggapan tersebut, Pemda DIY mendukung diajukannya Raperda Penanggulangan Kemiskinan menjadi inisiatif dewan. Banyak hal telah dituangkan di raperda tersebut. Di antaranya, mengatur tanggung jawab, identifikasi, indikator kemiskinan, pendataan, penyusunan dan strategi program kemiskinan hingga pengawasan.

“Mohon dipaparkan secara rinci,  ringkas dan lugas, alternatif solusi yang ditawarkan oleh perda ini untuk menanggulangi kemiskinan di DIY,” pintanya.

Diingatkan, melihat kemiskinan tidak hanya sebatas regulasi yang mengatur tentang penanggulangan kemiskinan. Tapi harus dikaitkan dengan regulasi lain  seperti Peraturan Daerah DIY Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.

“Bagaimana harmonisasi raperda ini dengan peraturan daerah tersebut. Apakah implementasi dari regulasi yang ada masih dirasa kurang,” tanyanya.

Dalam tanggapannya, gubernur mengusulkan agar definisi data kemiskinan agar diubah. Data kemiskinan adalah semua informasi berkaitan dengan kemiskinan yang meliputi jumlah dan karakter penduduk miskin  di wilayah dan waktu tertentu.

Sedangkan  istilah keluarga  agar disesuaikan dengan definisi  Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Dalam undang-undang tersebut definisi keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

Penyusunan dan penetapan indikasi kemiskinan oleh pemerintah daerah  dengan mengakomodasi keistimewaan. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan, salah satunya bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.

Karena itu,  bila keistimewaan dapat diimplementasikan untuk menanggulangi kemiskinan, gubernur menanyakan ukurannya. “Apa bentuk atau contoh konkeit dari indikasu kemiskinan yang mengakomodasi keistimewaan tersebut,” ulas gubernur.

Menyinggung pendampingan warga miski dilakukan oleh kader penanggulangan kemiskinan. Selama ini di tingkat desa sudah dibentuk tim penanggulangan kemiskinan (TPK) di tingkat desa. Beranggotakan tokoh atau penduduk setempat.

“Apa urgensi tim penanggulangan kemiskinan di setiap desa tersebut. Apakah naskah akademik yang disusun pengusul sudah menjabarkan konsekuensi pembentukan kader penanggulangan kemiskinan. Baik dari sisi koordinasi maupun beban penganggarannya,” ucap Paku Alam X.

Sebaiknya penanggulangan kemiskinan  cukup dengan mengaktifkan peran kader-kader maupun tim penanggulangan kemiskinan tingkat desa yang sudah eksis di desa. Itu bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kader lain atau tim penanggulangan kemiskinan yang memiliki peran serupa di tingkat desa.

Di raperda disebutkan pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada setiap orang yang memberikan kontribusi dalam penanggulangan kemiskinan. Terkait ini, gubernur meminta dijelaskan apa saja bentuk kontribusi dalam penanggulangan kemiskinan sehingga mendapatkan insentif dari pemerintah daerah.

Sehari setelah menyampaikan tanggapan terhadap Raperda Penanggulangan Kemiskinan, gubernur juga memberikan jawaban atas pertanyaan fraksi-fraksi terkait Raperda Pembangunan Industri DIY. Jawaban disampaikan wakil gubernur di depan paripurna pada Rabu (6/3).

Dikatakan, selama tiga tahun terakhir alokasi APBD DIY untuk bidang perindustrian mencapai puluhan miliar. Dimulai 2016 sebesar Rp 8,5 miliar, 2017 (Rp 16 miliar) dan 2018 (Rp 14,6 miliar). “Luasan kawasan industri di DIY secara eksisting seluas 35,82 hektare,” jelas wakil gubernur di depan paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto. (kus/mg2)