MAGELANG -Langkah daerah untuk meraih Piala Adipura, sebuah penghargaan bidang kebersihan dan penataan lingkungan, bakal semakin berat. Ini karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memperketat penilaian bagi daerah-daerah peserta.

Salah satu bentuknya, harus ada kebijakan dari pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) tentang pengurangan dan penanganan sampah.“Penyusunan Jakstrada tertuang dalam PP No 97/ 2017. Jakstrada menjadi kategori utama dalam penilaian Adipura. Jakstrada bicara target, angka dan data,” kata Kasi Evaluasi KLHK Vir Katrin, Jumat (15/3).

Katrin menyampaikan hal tersebut dalam Ekspose Adipura 2019 di Gedung Adipura Kompleks Kantor Pemkot Magelang. Dia meminta ada pemetaan terlebih dulu berapa timbulan sampah. Hal ini untuk diketahui jumlah sampah yang bisa dikurangi. “Gap antara timbunan sampah dengan pengurangan ini yang menjadi ‘PR’,” ujarnya.

Selain itu, Adipura ke depan akan mengarah sampai pada sejauh mana upaya pengurangan sampah di daerah. Ini memberikan peluang bagi daerah-daerah yang belum memiliki tempat pembuangan akhir (TPA) sampah memadai, namun memiliki upaya pengurangan yang tinggi.”Kami memberi peluang kepada kota-kota yang TPA-nya belum bagus tapi pengurangannya luar biasa. Misalnya, TPA-nya masih regional tapi upaya pengurangannya tinggi, itu akan diarahkan ke Anugrah Adipura Pengurangan,” jelas Katrin.

Kasubdit Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah KLHK R Teddy Setya Mahendra menjelaskan, Adipura bakal dibagi dalam tiga kategori. Yakni Anugrah Adipura untuk kota-kota yang berada pada level sistem maksimal (advanced level). Anugrah Adipura Pengurangan untuk kota-kota yang memiliki kinerja pengurangan sampah (reducing waste), terutama sampah plastik.” Anugrah Adipura Kencana untuk kota-kota yang memenuhi kriteria Anugrah Adipura dan Adipura Pengurangan ditambah kinerja dalam pengelolaan sampah,” jelasnya.

Di sisi lain, Adipura harus dapat merespons target Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas). Yaitu menjadikan semua kota-kota di Indonesia mencapai angka pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2025. Pada saat itu, konsep Angerah Adipura pada tiga hal. Yakni sistem dan data atau big data 4.0 berupa kapasitas terpasang ‘sistem pengelolaan sampah kota’, pemikiran’bergerak ke hulu’ sehingga pengurangan sampah menjadi determinan, dan mengklasifikasikan kota ke dalam ‘levelling system’.”Dari presentase itu, 30 persen untuk pengurangan dan 70 persen untuk penanganan,” tegas Teddy.

Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina, mengungkapkan kriteria penilaian Adipura yang ditetapkan oleh KLHK tersebut menjadi ‘PR’ bersama. Ia menginstruksikan semua OPD, camat, lurah dan seluruh komponen masyarakat agar lebih pro aktif serta mempertahankan pola hidup sehat dan bersih.”Adipura merupakan puncak penghargaan. Tetapi dalam keseharian kita terus menjaga kebersihan, agar tetap dipertahankan bersama,” tandas Windarti.(dem/din/mg4)