GUNUNGKIDUL – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan RSUD Wonosari Ari Hermawan merasa dizalimi. Dia mengaku menerima SK (surat keputusan) mutasi yang diduga tidak prosedural. Akibatnya, PNS golongan IVa ini kehilangan hak-haknya sebagai dokter.
Kejadian berawal saat Ari Hermawan pada 28 Februari 2019 menerima SK mutasi ke Puskesmas Ponjong 1. SK ditandatangani oleh kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul tertanggal 31 Januari 2019. Kemudian pada 4 Maret 2019 pihaknya konfirmasi ke kepala Puskesmas Ponjong 1. Hanya saja Puskesmas Ponjong 1 belum menerima salinan atau tembusan SK mutasinya. “Ini janggal menurut saya,” kata Ari Hermawan saat dihubungi Selasa(19/3).
Karena tidak beres pada 5 Maret 2019 dia berinisiatif konfirmasi ke kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) bagian kepegawaian. Namun lebih mengherankan lagi, kepegawaian dinkes juga belum menerima tembusan SK mutasinya dan disarankan untuk menunggu.
“Tanggal 11 Maret 2019, saya konfirmasi ke BKPPD dan bertemu bagian mutasi. Dari bagian mutasi BKPPD mendapat informasi jika dinkes belum mengambil SK mutasi saya,” ucapnya.
Berbekal informasi itu, dokter madya ini langsung menemui Sekretaris Dinkes Priyanta Madya Satmaka. Hanya saja sekdin mengaku terkejut karena belum menerima salinan SK mutasi atau tembusan SK.
“Waktu itu dijanjikan segera menindaklanjutinya ke BKPPD. Namun sampai dengan hari ini (Selasa(20/3), Red) tidak ada kabar. Saya menduga mutasi tersebut tak prosedural,” keluhnya.
Yang menjadi tanda tanya, kata dia, masalah prosedur mutasi. Setahu dia bila ada SK mutasi pasti institusi atau instansi yang melepas dan menerima pegawai mendapat tembusan SK. Ari justru berprasangka buruk bahwa SK mutasi yang saya terima itu bodong.
“Dari rangkaian kabar mutasi ini akibatnya hingga 18 Maret 2019 saya tidak dapat melaksanakan tugas sebagai dokter PNS dan kehilangan hak sebagai dokter PNS,” ucapnya.
Pihaknya berharap pejabat terkait segera menindaklanjuti keluhan ini. Namun jika masih diabaikan dia mengaku tidak segan menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) RSUD Wonosari Martono mengaku tidak bisa komentar lebih jauh terkiat dengan SK mutasi itu. Menurutnya, mutasi kewenangan ada di BKPPD. “Kami semua tidak tahu dimutasi ke mana dan bagaimana,” kata Martono.
Di bagian lain, Kepala BKPPD Gunungkidul Sigit Purwanto menegaskan bahwa SK mutasi atas nama Ari Hermawan sudah diterbitkan. SK sudah dikirim ke dinkes. Hanya saja kemungkinan dinkes memiliki banyak pertimbangan untuk menindaklanjuti. “Ini akan kami telaah dan kami sampaikan kepada bupati,” kata Sigitto. (gun/laz/mg3)