SLEMAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman punya “PR” besar. Untuk menyelesaikan sembilan produk legislasi. Sebelum akhir masa jabatan dewan periode 2014-2019 Agustus mendatang.
Kendati demikian, Ketua Bapemperda DPRD Sleman Budi Sanyata optimistis mampu menyelesaikan semua rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah masuk tahap pembahasan. Sebagian produk dibahas melalui panitia khusus (pansus) dan komisi.
Adapun sembilan raperda tersebut, antara lain: Raperda Perizinan Reklame, Raperda Kepemudaan, Raperda Pencegahan dan Peningkatan terhadap Kawasan dan Permukiman Kumuh, serta Raperda Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
Keempat produk hukum tersebut merupakan inisiatif DPRD Sleman. Sedangkan lima produk hukum lainnya merupakan usulan pemerintah daerah selaku lembaga eksekutif.
Antara lain: Raperda Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda Pemilihan Kepala Desa, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah, Raperda Pengelolaan Pasar Kabupaten, dan Raperda Retribusi Tempat Rekreasi dan Sarana Olahraga. “Kesembilan raperda itu semuanya prioritas. Bobotnya sama,” ujarnya Rabu(20/3).
Budi merinci secara umum gambaran raperda inisiatif dewan. Pertama, Raperda Kepemudaan. Regulasi ini lebih difokuskan pada upaya memaksimalkan potensi, penyadaran, serta pemberdayaan dan pengembangan pemuda. Dikatakan, setiap pemuda Sleman memiliki empat hak utama yang diatur dalam regulasi tersebut.
Yakni berhak mendapatkan akses pengembangan diri; kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan; akses pada lembaga permodalan dan jejaring kepemudaan; dan akses membentuk jejaring kemitraan.
Lewat raperda tersebut pemuda diarahkan untuk berwirausaha. Implementasi pengembangan kewirausahaan pemuda melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah memberikan fasilitas berupa penyediaan instruktur atau fasilitator dan tenaga pendamping, pengembangan kurikulum, inkubator wirausaha pemuda, serta sarana dan prasarana.
“Pemerintah daerah juga harus mendukung pendanaan sesuai kemampuan keuangan daerah dan menyediakan balai latihan kerja,” jelas politikus PDI Perjuangan asal Dusun Sanggrahan, Maguwoharjo, Depok, Sleman, itu.
Kedua, Raperda Perizinan Reklame. Produk hukum ini dititikberatkan pada tata cara dan mekanisme pengurusan izin reklame. Serta pengaturan tata letaknya. Supaya ke depan tak ada lagi reklame dipasang tanpa izin.
Ini sekaligus untuk menekan kebocoran pendapatan asli daerah dari pajak reklame yang dipasang secara ilegal. Juga demi menjaga estetika daerah. “Jika ada ruang kosong pada titik reklame wajib diisi dengan konten layanan sosial oleh pemerintah daerah,” ungkap Budi menilik draf Raperda Perizinan Reklame.
Jenis reklame dibedakan menjadi dua. Yakni reklame berkonstruksi dan tak berkonstruksi.
Reklame berkonstruksi terdiri atas reklame mandiri maupun yang menempel pada bangunan gedung. Reklame berkonstruksi meliputi: billboard; neonbox; baliho; papan nama; dan videotron/megatron. Sedangkan reklame tak berkonstruksi ada yang bersifat tetap dan bergerak.
Reklame tak berkonstruksi tetap meliputi: reklame berbahan kain atau sejenisnya, mural/paintwall, reklame udara, rekmale apung, stiker, dan selebaran, serta reklame peragaan. Sementara reklame tak berkonstruksi bergerak, contohnya yang tertempel pada kendaraan. Ketiga, Raperda Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
Menurut Budi, ada beberapa hal yang menjadi fokus perhatian dewan. Salah satunya bentuk bangunan yang dikualifikasikan sebagai pondokan. Ketentuannya, bangunan berbentuk kamar dengan jumlah minimal dua unit. Atau berupa bangunan yang terdapat minimal dua kamar.
Bisa juga bangunan dalam satu lokasi yang dikuasai oleh pribadi atau badan. Atau bangunan bertingkat dalam suatu lingkungan yang terbagi-bagi satuan dan terpisah sebagai tempat hunian. Semua ketentuan bangunan tersebut hanya boleh disewakan kepada pemondok sebagai tempat tinggal sementara.
Setiap pondokan dengan luas minimal 250 meter persegi atau jumlah kamar tidur minimal 10 unit wajib memiliki rencana tata bangunan. Yang memuat materi prasarana dan fasilitas lingkungan dan ruang. “Setiap penyelenggara usaha pondokan wajib memiliki izin usaha pondokan,” tegas sosok kelahiran Sleman, 7 Agustus 1967.
Adapun pondokan yang dikecualikan dari ketentuan perizinan jika disewakan bagi keluarga. Pengecualian juga berlaku bagi hotel, pondok wisata, dan asrama milik pemerintah, serta asrama untuk kegiatan sosial/keagamaan/pendidikan. Juga asrama milik TNI maupun Polri.
Dalam raperda tersebut setiap penyelenggara usaha pondokan wajib mendata identitas dan jumlah pemondok; menunjuk penanggungjawab pondokan; dan melaporkan secara tertulis mengenai penyelenggaraan usaha pondokan melalui sistem informasi perizinan dan kepada kepala desa setempat. “Laporan tertulis wajib dibuat setiap tiga bulan sekali. Setidak-tidaknya memuat jumlah dan identitas pemondok,” jelas Budi.
Selain itu, pemilik usaha pemondokan wajib membuat dan memasang tata tertib pondokan. Berisi ketentuan jam berkunjung tamu dan larangan menerima tamu berbeda jenis kelamin di dalam kamar tanpa hubungan darah atau semenda. Juga larangan melakukan tindakan asusila, serta peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya di lingkungan pondokan. Pemilik pondokan wajib menyosialisaikan dan menegakkan tata tertib tersebut.
Keempat, Raperda Pencegahan dan Peningkatan terhadap Kawasan dan Permukiman Kumuh. Regulasi ini lebih mengedepankan penataan rumah tidak layak huni bagi masyarakat kurang mampu.(*/yog/mg2)