PURWOREJO – Umumnya pelaku tindak perkosaan dilakukan oleh seorang dewasa dengan orang semuran atau jauh di bawahnya. Namun yang dilakukan Yuda Efensi, 38, warga Kelurahan Borokulon, Banyuurip, Purworejo, ini ternyata berbeda.

Dirinya nekat melampiaskan libidonya terhadap seorang wanita tua berusia 62 tahun, yang lebih pantas disebut sebagai neneknya. Tidak hanya sekali, perbuatan terlarang ini dilakukan hingga dua kali.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestyawan mengungkapkan, korban berisial Sp yang tak tak lain tetangga dekatnya. Kali pertama terjadi di awal Maret lalu. Entah karena mendapatkan sensansi berbeda atau memang pelaku yang kebangetan, kejadian kedua terulang lagi Sabtu (16/3).

“Dari yang diceritakan korban, kejadian kali pertama malam hari sekitar pukul 19.00. Saat itu korban sedang di dapur sendirian, dan didatangi pelaku,” kata Haryo kepada wartawan di Mapolres Purworejo, Rabu (8/5).

Sedangkan peristiwa kedua terjadi saat korban bersiap menjalankan ibadah salat magrib. Di mana waktu itu korban tengah mengambil air wudhu sekitar pukul 18.00. “Pelaku datang tiba-tiba dan langsung melakukan aksinya,”  ungkap Haryo.

Korban sendiri sebenarnya telah memberikan perlawanan, tapi tidak berani terhadap korban karena memberikan ancaman. Dari kejadian itu, korban didampingi tetangga yang lain memberikan laporan ke kepolisian.

“Kami menangkap pelaku Kamis (2/5). Dan dari keterangan yang dikumpulkan memang terbukti tersangka YE lah yang melakukan tindakan itu,” kata Kasatreskrim.

Dari kejadian itu sendiri, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti. Di antaranya baju gamis warna merah dan satu celana dalam warna putih.

Disinggung mengenai motif tindakan nekat tidak bermoral pelaku itu, Haryo mengatakan yang bersangkutan kesal karena ayam peliharaannya mati diracun oleh korban. Karena kesal, dendamnya ia pelampiaskan ke korban.

“Tersangka YE kami sangkakan dengan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” jelas Haryo. (udi/laz/rg)