JOGJA – Pemkot Jogja dan Pemkab Kulonprogo kembali menyabet opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Predikat mentereng itu atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2018.
Kepala BPK Perwakilan DIJ Yusnadewi mengingatkan, opini itu bisa berubah. Sebab, pemberian opini masih disertai dengan beberapa catatan. Pemkot Jogja, contohnya. BPK selama pemeriksaan, antara lain, mendapatkan temuan dalam sistem pengendalian internal. Pengelolaan persediaan belum tertib.
”Ini merupakan temuan yang berulang. Jadi, kami sangat mengharapkan ke depannya ini sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki,” jelas Yusnadewi saat menyerahkan LHP LKPD TA 2018 Pemkot Jogja di kantor BPK Perwakilan DIJ Jumat (24/5).
Catatan lain perihal lambatnya input transaksi penerimaan dan pengeluaran dalam sistem informasi manajemen pengelolaan barang persediaan (simbara). BPK juga menyoroti pengelolaan aset tetap yang belum memadai.
Yusnadewi menambahkan, hasil sensus DMD belum dilaksanakan secara menyeluruh. Juga belum dijadikan sebagai dasar penyusunan neraca.
”Ini jadi poin penting kami, karena ini juga termasuk temuan yang berulang. Kami sangat mengharapkan ini bisa ditindaklanjuti secara menyeluruh pada seluruh UPT,” tambahnya.
Data pemegang kartu menuju sejahtera (KMS) juga menjadi catatan. Menurutnya, sebagian data pemegang KMS 2018 telah berubah. Sebagian ada yang telah meninggal dunia. Ada pula yang mutasi ke luar daerah. Perubahan data itu diketahui setelah BPK membandingkan data dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Karena itu, Yusnadewi menyarankan pemkot memanfaatkan database kependudukan dengan maksimal. Toh, pemkot pernah mendapatkan reward dalam bidang kependudukan.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi berkomitmen memperbaiki berbagai catatan BPK. Agar ke depan tak ada temuan serupa. (cr8/zam/rg)