SLEMAN – Hati-hati memberikan kepercayaan pada orang lain. Karena bisa disalahgunakan. Ujungnya, berupa tindak kejahatan.
Seperti yang dilakukan pria berinisial YW, 32 tahun, asal Pandowoharjo, Sleman. Dia menggelapkan 20 unit mobil rental. Sejak Maret hingga Juni 2019.
“Pihak rental sudah percaya dengan tersangka. Karena sering menyewa, sehingga pihak rental tidak meminta jaminan identitas,” kata KBO Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo (16/7/2019).
Mobil rental yang dilarikan tersangka berasal dari wilayah Jogjakarta. Selanjutnya mobil itu digadaikan. Lewat perantara dan ada yang digadai langsung. “Digadai sekitar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta,” kata Bowo.
Saat ini Satreskrim Polres Sleman baru bisa mengamankan enam unit mobil yang telah digadai tersangka. Merupakan mobil yang digadai langsung di daerah Sleman.
Sisanya, masih dalam penyelidikan. Sebab, 14 unit mobil lainnya digadai dengan bantuan perantara berinisial H. “Saat ini H masih buron,” kata Bowo.
Tersangka, kata Bowo, ditangkap awal Juli 2019. Sebelumnya, tersangka menghilang. Dia ditangkap di rumah kontrakan di daerah Merak, Banten.
Dari pengakuan YW, dia melarikan mobil rental lantaran terjerat utang Rp 120 juta. Selain itu dia juga harus membayar biaya rental beserta bunganya.
“Uang hasil gadai dipakai untuk membayar utang. Juga buat bayar bunga gadai dan sewa rental,” ucap YW.
Dia dijerat Pasal 372 KUHP. Ancamannya empat tahun penjara. (har/iwa/by)