RADAR JOGJA – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Jogjakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan terlarang dari Malaysia.

Pelakunya, Rizta Dwi Amalia alias Acha, 23. Perempuan asal Palu yang menetap di Surabaya itu ditangkap di Bandara Internasional Adisutjipto.

Obat-obatan yang akan diselundupkan Acha berjenis happy five sebanyak 484 butir dan 9,5 butir pil ekstasi. Modus yang digunakan pelaku yaitu menyembunyikan obat-obatan tersebut di bra untuk mengelabuhi petugas.

“Kasus ini sudah dari bulan lalu, sudah tahap pertama. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini,” ungkap Diresnarkoba Polda DIJ Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha kepada wartawan di KPPBC TMP B Jogjakarta, Rabu (28/8).

Dewa menjelaskan, kasus penyelundupan ekstasi dan happy five ini baru kali pertama terjadi di DIJ. Sebab kebanyakan kasus penyalahgunaan narkoba didominasi sabu-sabu, ganja, dan tembakau gorila.

Oleh karena itu pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. “Kemungkinan akan diedarkan di luar DIJ,” bebernya.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, sudah empat kali dia pulang pergi ke Malaysia. Untuk mendapatkan barang haram itu dan bisnis bit coin. Narkoba didapat dari tempat hiburan di Malaysia dengan nilai Rp 28 juta.

Diungkapkan, tiga penerbangan sebelumnya pelaku langsung menuju Surabaya. Baru kali ini ia turun di Jogjakarta. “Pengakuan yang bersangkutan dia bertengkar dengan kekasihnya berinisial M, 35, lalu memutuskan berpisah dalam perjalanan pulang,” jelas Dewa.

Polisi, lanjutnya, masih kesulitan mengejar M. Sebab saat Acha diinterogasi petugas dia enggan membeberkan identitas kekasihnya itu. “Pelaku ini bilangnya saya melakukan sendiri, saya yang tanggung jawab,” ujarnya.

Pihaknya masih menelusuri kemungkinan keterlibatan M sebagai bandar. Lantaran sering memberi uang dalam jumlah besar kepada Acha. Uang itu diduga untuk modal membeli narkoba.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah menyita narkotika yang dikemas dalam lima bungkus plastik dan disembunyikan di bra. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika.

Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIJ Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, risiko peredaran narkoba di Jateng dan DIJ tergolong tinggi.

Mengingat ada rute penerbangan dari Malaysia. “Malaysia ini diindikasikan negara transit untuk barang-barang terlarang dan di sana masih ada ber ton-ton barang terlarang itu,” katanya.

Oleh karena itu pihaknya terus mewaspadai penerbangan dari Malaysia. Sebab, sepanjang tahun 2019 pihaknya sudah tiga kali melakukan penindakan. Dua kasus terjadi di Semarang melalui jalur pos dan bandara. Satu kasus lagi yaitu di Jogjakarta. Sedangkan pada 2018 terdapat 12 kasus.

Selain bandara, pelabuhan juga menjadi salah satu titik yang diwaspadai. Untuk meningkatkan keamanan di sejumlah fasilitas publik itu, pihaknya mengerahkan pula anjing pelacak. “Potensi peredaran narkoba ini besar, jadi kami terus meningkatkan kewaspadaan,” tegasnya. (har/laz)