RADAR JOGJA – Pekan Olahraga Daerah (Porda) XV Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) sudah berakhir. Jumat, 18 Oktober lalu. Namun masih ada yang tertinggal.
Yaitu kasus gugatan sembilan atlet Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja yang gagal tampil di ajang Porda. Sidangnya masih digelar di Pengadilan Negeri Jogja.
Dalam lanjutan sidang Kamis (31/11), kuasa hukum tergugat (KONI DIJ) dan turut tergugat dari empat KONI kabupaten se-DIJ menyerahkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Bukti diberikan Normala Sinta Dewi. Untuk menyanggah bukti dari pihak penggugat yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya.
Dalam bukti yang diserahkan kapada majelis hakim yang diketuai Asep Permana, pihak tergugat menyerahkan delapan bukti fisik. Yaitu surat putusan, undangan, hingga tanda terima surat yang menyatakan bahwa KONI Jogja telah setuju dengan penyelesaian kasus pendaftaran atlet Porda melalui arbitrase.
Dengan bukti tersebut, tergugat menilai bahwa KONI Jogja setuju penyelesaian melalui jalur arbitrase dan persoalan tersebut tak bisa dibawa ke ranah pengadilan umum.
Ketua majelis hakim Asep Permana mengatakan setelah pihak penggugat dan tergugat menyerahkan bukti-bukti tertulis, pihaknya akan menelaahnya terlebih dahulu sebelum memberikan putusan sela. Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (14/11) dengan agenda pembacaan putusan sela. (cr18/riz)