RADAR JOGJA – Pemerintah Provisi DIJ mulai 2020 akan merealisasikan sejumlah perubahan nomenklatur di seluruh Kabupaten dan Kota yang berada pada tingkat Kecamatan dan Kelurahan (desa). Mengacu pada Peraturan Gubernur DIJ (Pergub) Nomor 25 tahun 2019, tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan. Perubahan tersebut akan menyelaraskan dengan nomenklatur lokal.
Paniradya Pati atau Pimpinan Paniradya Kaistimewaan DIJ Beny Suharsono menjelaskan, nantinya kecamatan di tingkat kabupaten akan berubah nama menjadi kapanewon yang dipimpin oleh panewu, sedangkan kecamatan di tingkat kota menjadi kematren yang dipimpin oleh mantri pamong praja.
“Nantinya pemerintah Kabupaten/Kota akan membuat Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan Perda Keistimewaan (Perdais) DIJ dan diharapkan akan selesai pada tahun ini,” jelasnya saat temu media di Kepatihan, Senin (2/12).
Total keseluruhan terdapat sekitar 76 kecamatan diseluruh DIJ yang berganti nama, dengan rincian 14 kecamatan Kota Jogja dan 64 kecamatan yang ada di kabupaten. Penyelarasan nomenklatur lokal ini dimulai dari Kulonprogo sebagai pilot project dan akan dilanjutkan dengan Gunung Kidul, Bantul, dan Kota Jogja. Untuk Kabupaten Sleman masih akan menunggu evaluasi lanjutan dan persetujuan DPRD periode 2019-2024.
“Perubahan ini akan berlaku di seluruh Kabupaten/Kota DIJ nantinya namun saja masih menunggu sejumlah evaluasi dan keputusan di daerah-daerah tersebut ,” lanjutnya.
Beny menambahkan, tujuan dari penyelarasan nomenklatur lokal ini agar menjadi pedoman kelembagaan di tingkat kabupaten/kota dan kelurahan dalam sinkronisasi urusan Keistimewaan.
“Selain itu juga untuk mengembalikan asal usul nomenklatur yang pernah digunakan sebelum berdirinya republik,” ujarnya. (tif)
Penyelarasan nomenklatur lokal di Kabupaten/Kota DIJ selengkapnya sebagai berikut:
A. Nomenklatur Kecamamatan di tingkat Kabupaten/Kota:
1. Nomenklatur Kecamatan di tingkat Kabupaten menjadi Kapanewon dan tingkat Kota menjadi Kemantren.
2. Nomenklatur Camat di tingkat Kabupaten menjadi Panewu dan tingkat Kota menjadi Mantri Panong Praja.
3. Nomenklatur Sekretaris Camat di tingkat Kabupaten menjadi Panewu Anom dan tingkat Kota menjadi Mantri Anom.
Sedangkan untuk jabatan dibawahnya terdapat juga sejumlah penyelarasan nomenklatur lokal di antaranya:
-Seksi Pemerintahan menjadi Jawatan Praja.
-Seksi Ketentraman dan Ketertiban menjadi Jawatan Keamanan.
-Seksi Perekonomian dan Pembangunan menjadi Jawatan Kemakmuran
-Seksi Kesejahteraan Masyarakat menjadi Jawatan Sosial.
-Seksi Pelayanan Umum menjadi Jawatan Umum
B. Nomenklatur Kelurahan (desa) di tingkat Kabupaten/Kota:
1. Nomenklatur Desa tingkat Kabupaten menjadi Kalurahan.
2. Nomenklatur Kepala Desa tingkat Kabupaten menjadi Lurah.
3. Nomenklatur Sekretaris Kepala Desa tingkat Kabupaten menjadi Carik.
Untuk jabatan dibawahnya terdapat juga perubahan nomenklatur di antaranya:
-Urusan Keuangan menjadi Danarta
-Urusan Tata Usaha dan Umum menjadi Tata Laksana
-Urusan Perencanaan menjadi Pangripta
-Seksi Pemeruntahan menjadi Jagabaya
-Seksi Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu
-Seksi Pelayanan Umum menjadi Kamituwa.