RADAR JOGJA – Korupsi dana desa diduga terjadi di Desa Donomulyo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Pelakunya yakni mantan Kepala Desa Donomulyo Anwari. Nilai yang dikorupsi sebesar Rp 400 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Oki Bogitama menjelaskan, dana tersebut diselewengkan dalam bentuk proyek fiktif. Selain itu, ada pula proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan nilai.
Kasus ini sudah memasuki persidangan. Anwari menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan Rabu (18/3).
Anwari melakukan korupsi dana desa saat masih menjabat kepala desa. Dia membuat proyek fiktif yang terdiri dari pipanisasi, jalan usaha tani, dan talud usaha tani. ”Satu lagi, pembangunan gedung olahraga tidak sesuai nilainya,” jelas Oki.
Selain itu, ada satu kasus lain yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan sebanyak delapan kasus lainnya digelar.
Bahkan, ada pula satu kasus lagi yang terungkap. Namun, potensi kerugian dalam kasus ini dinilai terlalu kecil untuk ditanggung negara. Kasus ini diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Magelang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Rivo Chandra Makarupa Medellu menjelaskan, sejak 2019 sampai saat ini ada sepuluh pengaduan terkait dana desa. ”Kalau kami paksakan untuk diperkarakan, biaya proses persidangan ke Semarang lebih besar dari jumlah kerugian yang akan kami tagih dari yang bersangkutan. Sekitar Rp 50 juta. Maka, kesepakatan kami diserahkan ke Inspektorat,” jelasnya.
Berdasar penyelidikan, modus operandi yang dilakukan yakni melanggar tata administrasi. ”Modusnya uang semua di Kades. Penyimpangan rata-rata kepala desa jadi bendahara,” jelas Rivo. (asa/amd)