SLEMAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman menyusun 22 rancangan peraturan daerah (Raperda) selama 2018. Raperda tentang Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan disorot banyak pihak.

Bukan karena prosesnya yang memakan waktu lama. Raperda tersebut juga mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Hingga Raperda disetujui dan berbentuk Perda, masih banyak gelombang penolakan. Forum Peduli Pasar Rakyat dan Toko Lokal (FPPR) Sleman paling vokal menyuarakan keberatan.

“Perda tersebut ada banyak penyimpangan,” ujar Koordinator FPPR, Agus Subagyo (17/12).

Kendati telah berulang kali menyampaikan keberatan dan penolakan ke Dewan maupun Pemerintah Kabupaten Sleman, Perda tersebut tetap disahkan. “Nampaknya mereka tidak mau memahami alasan kami,” keluh Agus.

Adanya Perda tersebut, kata Agus, menambah pelik persoalan yang ada di pasar. Memang saat ini pemerintah telah melakukan revitalisasi pasar. Nyatanya, jam 11.00 pasar sudah sepi.

Persoalan jarak juga diungkit. Saat ini jarak toko modern di jalan nasional tidak dibatasi. Mau sedekat apapun dengan pasar, izin tetap turun. “Jarak sudah lenyap. Kini mekanisme pasar bebas yang diberlakukan,” tuduh Agus.

Anggota Forum Pengamat Independen (Forpi) Sleman, Hempri Suyatna mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan potensi transaksional politik di balik perumusan Perda tersebut. Adanya Perda tersebut sebagai alat untuk membuat toko ilegal menjadi legal. “Ini siasat melegalkan toko ilegal,” jelasnya.

Perda tersebut memang mengharuskan penataan ulang toko swalayan di Sleman. “Otomatis ditata ulang,” ujar anggota DPRD Sleman dari Fraksi PAN, Arif Kurniawan.

Mekanisme penataan ulang masih abu-abu. Bahkan Arif masih ragu bagaimana penentuan kuota toko swalayan yang diperbolehkan di Sleman. “Tiap kecamatan beda (kuotanya). Itu tergantung jumlah penduduk. Rumusannya, satu toko melayani 6.000 orang,” kata Arif.

Jumlah pasti toko modern, dia belum tahu. “Masih dalam proses penghitungan,” kata Arif.

Perda tersebut membuat beberapa toko yang dulunya disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman bakal beroperasi kembali. Alfamart Kalongan, Indomaret Jalan Solo, dua Indomaret di Jalan Kaliurang kini kembali beroperasi kendati tidak tertera logo Alfamart atau Indomaret.

Toko-toko tersebut, dulunya menabrak aturan jarak dengan pasar rakyat. Namun dengan aturan baru, yang membebaskan jarak antara toko swalayan dengan pasar rakyat di jalan nasional, kini toko itu berani beroperasi kembali.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Tri Endah Yitnani mengatakan moratorium toko swalayan masih berlaku. Buka atau tidaknya, tergantung syarat dan kuota. “Kalau untuk kuota, masih kami bahas,” ujar Tri.

Selain itu, terkait toko yang kembali beroperasi, Tri mengatakan masih bisa buka kembali. “Jika masuk SK moratorium yang 203 itu, masih bisa buka lagi,” kata Tri. (har/iwa/rg)