SLEMAN – Selama Desember, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK). Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sleman 27/2018 tentang Pemasangan APK, ada sembilan lokasi yang bebas dari APK.

APK tidak boleh dipasang di gedung pemerintahan. Takboleh dipasang di fasilitas umum, lingkungan pendidikan dan kesehatan. Pemasangan APK tak boleh dipasang di stadion.

Pemasangan APK tidak boleh melintang di atas jalan. Tidak boleh menutupi rambu lalu lintas. Tidak boleh dipasang pada pohon. Tidak boleh dipasang sepanjang jalan lingkar kabupaten.

Tidak boleh memasang APK berdekatan dengan jaringan listrik PLN. Pemasangan APK tidak boleh di jembatan. Kesemua larangan tersebut ada di pasal delapan Perbup 27/2018.

Penertiban yang dilakukan Bawaslu tidak menyasar semua atribut parpol. Masih ada beberapa bendera laskar dan bendera parpol terpasang di dekat dengan fasilitas pemerintahan maupun pendidikan dan belum diturunkan.

Bawaslu berpedoman pada Perbup 27/2018. Bendera partai ataupun laskar tidak termasuk kategori APK. “Bendera relawan dan laskar, tidak mencantumkan citra diri peserta pemilu, bukan termasuk APK,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar Selasa (25/12).

Dia menjelaskan, dalam PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, tidak menyebutkan tentang bendera laskar dan bendera parpol. Karena tidak termasuk sebagai APK.

“Itu tidak termasuk APK. Tapi sebagai alat peraga sosialisasi,” jelasnya.
Kecuali bendera parpol atau laskar tersebut mencantumkan nama calon legislatif (caleg). Baru bisa dianggap APK.

Dari 17 kecamatan di Sleman, empat kecamatan belum ditertibkan APK-nya. Keempatnya, Prambanan, Seyegan, Depok, dan Ngemplak.

“Penertiban APK akan kami lanjutkan pada 2019. Sebab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ada kegiatan lain. Personelnya juga terbatas,” ujar Ketua Bawaslu Sleman, M Abdul Karim Mustofa.

Bawaslu mendata bendera yang melanggar cara dan lokasi pemasangannya. Meskipun bendera tersebut tidak termasuk APK. “Selanjutnya kami sampaikan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Parpol bersangkutan untuk ditertibkan secara mandiri,” ujar Karim.

Pemasangan bendera parpol yang paling mencolok ada di Jembatan Layang (Flyover) Jombor. Bendera berbagai parpol dipasang di pembatas jembatan. Mengganggu estetika. Satpol PP Sleman tidak bisa berbuat banyak.

“Kami menurunkan APK atas rekomendasi Bawaslu. Ada juga yang protes karena benderanya dilepas. Tapi bendera parpol yang lain tidak. Padahal lokasinya berdekatan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Operasi, Satpol PP Sleman, Sri Madu. (har/iwa/fn)