MUNGKID-Prestasi bagus dilakukan jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Magelang. Dalam rentang 3-8 Januari ini, mereka berhasil menangkap enam tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 33,5 gram.

Menurut Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, dua kasus di antaranya, merupakan peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas. Dijelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan enam tersangka berbeda lokasi. Yakni di wilayah Mertoyudan untuk tersangka Abdul Rohman, 31 tahun, warga Gandusari, Bandongan, Kabupaten Magelang dan David Parmanto, 26 tahun, warga Rejosari, Bandongan, Kabupaten Magelang. Kedua tersangka ini merupakan pengedar dengan barang bukti paket sabu seberat 20 gram.

Para pelau mengakui sabu didapat dari seseorang yang belum dikenal di luar Magelang. Mereka berkomunikasi hanya melalui ponsel dan mengambilnya barangpun hanya kadang dipinggir jalan sesuai perintah pemilik barang, setelah para tersangka ini mentransfer uang. “Kasus ini yang kami maksud dikendalikan dari lapas,” tuturnya.

Di Mertoyudan, juga dilakukan penangkapan terhadap pemakai bernama Ali Mas’ud, 33 tahun, warga Mandisari, Parakan, Temanggung, dan Daryanto, 35 tahun, warga Winong, Bawang, Banjarnegara. Kemudian untuk Muntilan ditangkap dua pemakai yaitu Zogi Irfan, 22 tahun, warga Gulon, Salam, Kabupaten Magelang dan Agung Dwisantoso, 35 tahun, warga Gunungpring, Muntilan, Kabupaten Magelang.

Salah satu tersangka pengedar sabu atas nama Abdul Rohman mengaku sudah menjadi pengedar selama satu tahun terakhir. Setiap seminggu bisa transaksi hingga dua kali, dengan keuntungan hingga Rp 1 Juta per transaksi. Dia mengaku selama ini mendapat perintah melalui ponsel seseorang yang mengaku ada di dalam lapas.“Saya tidak tahu siapa dia, cuman kami sering komunikasi melalui HP untuk proses pengedaran sabu-sabu,” ujarnya.

Kasatnarkoba Polres Magelang AKP Eko Sembodo menegaskan, para tersangka pemakai dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimum empat tahun dan maksimum 12 tahun dengan denda minimum Rp 800 Juta.

Sedangkan untuk tersangka pengedar dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI No 35/ 2009 tentang Narkotika. dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. “Dengan denda maksimal Rp 10 miliar,” tandasnya.(dem/din/fn)