KULONPROGO – Satresnarkoba Polres Kulonprogo menangkap nenek berinisial TR, 61. Dia warga Dusun Kenteng, Desa Demangrejo, Sentolo. Polisi menyita barang bukti 18 botol ciu dari tangan TR. “Terdiri dari 11 botol berukuran 1.500 ml dan tujuh ukuran 600 ml. Pelaku membeli ciu dari sopir truk. Kemudian dijual dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 60 ribu per botol. Konsumennya sopir dan anak muda,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso Senin (11/3).
Tersangka mulai menjual ciu sejak awal 2019. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 11 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 1 Perda Kulonprogo 11/2018 atas perubahan Perda Kulonprogo 1/2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan atau Minuman Memabukkan Lainnya. “Pelaku menjual ciu di rumahnya. Karena tidak punya warung. Yang bersangkutan tidak kami tahan, sebab secara hukum acara, tidak bisa ditahan,” kata Munarso.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Kulonprogo mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika. Tersangkanya, buruh tambang pasir berinisial ZA alias Zudi, 28, warga Dusun Gletak, Kedungsari, Pengasih. Zudi ditangkap di rumahnya, Rabu malam (6/3). “Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 butir pil Mersi Alprazolam, selembar resep dokter, dan kartu pengambilan obat yang dikeluarkan apotek di Jogjakarta. Serta uang Rp 50 ribu,” kata Munarso.
Tersangka mendapatkan pil secara legal dari klinik di Jogjakarta. Modusnya, melampirkan resep dokter dan berpura-pura mengalami gangguan tidur. Cara ini berhasil. Sebagian obat dikonsumsi. Sisanya diberikan temannya.”Tersangka sudah dua tahun melakukannya. Tiap periksa mendapat 10 butir,” kata Munarso.
Tersangka tidak akan berurusan dengan polisi jika pil tersebut benar-benar untuk pengobatan. Sebab pil tersebut memang merupakan obat-obatan yang masuk kategori daftar G. Bisa didapatkan dengan resep dokter. “Yang bersangkutan tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan kesehatan. Tidak membutuhkan obat tersebut. Apalagi dia mengedarkan ke temannya,” ujar Munarso. Tersangka Zudi dikenai pasal 60 ayat 2 UU 50/1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (tom/iwa/er/mg4)