SLEMAN – Permohonan dispensasi nikah di Sleman tinggi. Data lima tahun terakhir, jumlah permohonan dispensasi nikah yang diputus Pengadilan Agama (PA) Sleman di atas 80 kasus.

Panitera Muda Permohonan, PA Sleman, Muslih menjelaskan, pada 2018 ada 93 dispensasi nikah. Meningkat dari 2017 yang hanya 89 dispensasi. “Tertinggi pada 2015 yaitu 122 dispensasi,” kata Muslih Selasa (19/3).

Hingga Februari 2019 ada 17 permohonan dispensasi nikah. Yang diputus 14 permohonan. “Yang mengajukan rata-rata anak SD atau SMP. Usia sekitar 13 tahun.”

Rata-rata mereka mengajukan dispensasi nikah karena terlanjur hamil di luar nikah. Mau tidak mau harus dinikahkan.

Pertimbangannya, jabang bayi yang dikandung. Jika dispensasi nikah tidak dikabulkan, kepastian hukum calon anak tidak terjamin. Mereka pun rentan bercerai. “Kalau tidak dinikahkan, orang tua malu.”

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman, Mafilindati Nuraini menjelaskan, pernikahan dini terjadi karena kontrol terhadap anak kurang.

“Kami juga memberikan materi internet sehat mencegah pernikahan dini. Mereka mengakses konten dewasa,” jelasnya. (har/iwa/by/mg1)