INOKI AZMI PURNOMO

JOGJA – BADAN Musyawarah memiliki peran strategis dalam menjaga ritme kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Badan Musyawarah termasuk alat kelengkapan dewan yang berwenang mengatur jadwal kegiatan kedewanan.

Tugas utama Badan Musyawarah memberikan masukan kepada pimpinan DPRD tentang prioritas kegiatan dewan yang harus dilaksanakan. Guna memenuhi target kinerja dewan sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif. “Bisa dibilang Badan Musyawarah itu ruh dari semua kegiatan dewan,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sleman R. Inoki Azmi Purnomo SAg, Selasa(19/3).

Terkait ketugasannya, Badan Musyarawah Sleman kian sibuk di penghujung masa jabatan DPRD periode 2014-2019. Setidaknya masih ada waktu empat bulan bagi Badan Musyawarah untuk merumuskan agenda dewan demi pencapaian target maksimal. Salah satunya penjadwalan rapat pembahasan produk hukum. Berupa rancangan peraturan daerah (raperda).

Baik raperda inisiatif dewan (legislatif) maupun raperda usulan pemerintah daerah (ekskutif). “Badan musyawarah mengatur waktu dan target penyelesaian pembahasan raperda,” jelas politikus Partai Amanat Nasional itu.

Hingga Juli mendatang ada beberapa target prioritas raperda yang harus diselesaikan. Di antaranya: Raperda Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, Raperda Perizinan Reklame, Raperda Kepemudaan, serta Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Ada pula Raperda Pengelolaan Pasar Kabupaten, Raperda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Raperda Minuman Beralkohol.

Selain itu, Badan Musyawarah menargetkan penyelesaian dua raperda lain pada rentang April – Mei mendatang. Yakni Raperda Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Target waktu penyelesaian dua raperda tersebut sengaja lebih maju. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang rencananya akan digelar serentak pada Oktober 2019.

Dikatakan, pelaksanaan pilkades membutuhkan tahapan tertentu. Mulai pendaftaran, seleksi, pemilihan, hingga penetapan. Dengan begitu panitia desa harus terbentuk lebih dulu sebelum pilikades digelar. Sementara pengisian lowongan perangkat desa juga melalui beberapa tahapan. Dari proses pendaftaran dan seleksi sampai tes tertulis. “Makanya, sebisa mungkin seluruh lowongan perangkat desa yang masih kosong sudah terisi sebelum pilkades,” harap pria kelahiran 29 Juli 1976 tersebut.

Persoalan lainnya tentang perencanaan dan pembahasan anggaran desa. Khususnya untuk penyelenggaraan pilkades. Menurut Inoki, alokasi anggaran pelaksanaan pilkades akan dibahas di APBD Perubahan 2019. Sementara tahapan pembahasan perubahan APBD biasanya dimulai Mei.

Karena itu seluruh raperda yang berhubungan dengan desa diharapkan sudah ditetapkan pada April atau selambat-lambatnya awal Mei. Supaya saat melaksanakan tahapan pilkades, seluruh panitia desa telah memiliki payung hukum. Baik sebagai pegangan dalam penyelenggaraan pilkades maupun pemenuhan asas legalitas.

Nah, dalam rangka mengejar target tersebut, lanjut Inoki, Badan Musyawarah rutin menggelar rapat antara 2-3 kali dalam sebulan. Dalam setiap rapat Badan Musyawarah selalu berkomunikasi dengan pimpinan dewan, pimpinan komisi, dan panitia khusus (pansus) raperda. Seluruh masukan dan usulan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan tersebut akan menjadi keputusan Badan Musyawarah. Untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditetapkan dan dilaksanakan.

Badan Musyawarah juga harus intens dberkomunikasi dengan eksekutif terkait penjadwalan rapat bersama. Termasuk dalam mengagendakan rapat paripurna yang melibatkan bupati dan wakil bupati. “Kami tentu akan komunikasikan dulu dengan eksekutif. Jadwal (rapat paripurna, Red) disesuaikan juga dengan agenda bupati. Supaya klop,” jelas sosok asal Dusun Jamblangan, RT 001/RW 021, Purwobinangun, Pakem, itu.

Sejauh ini kendala yang dihadapi Badan Musyawarah hanya pada minimnya tingkat kehadiran dewan. Badan Musyawarah DPRD Sleman beranggotakan 14 orang. Termasuk 3 orang wakil ketua DPRD dan ketua DPRD selaku ketua Badan Musyawarah ex officio. Setiap rapat yang digelar Badan Musyawarah harus dihadiri sekurang-kurangnya 8 orang (50 persen plus 1) untuk memenuhi kuorum.

Di sisi lain, Inoki menyadari tahun ini banyak koleganya yang disibukkan oleh kepentingan kampanye menyambut Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 yang dihelat pada 17 April mendatang. Dewan juga harus menyukseskan partai pengusungnya dalam pemenangan bursa calon presiden.

Kendati demikian, Inoki berharap seluruh anggota Badan Musyawarah tetap aktif dalam rapat-rapat yang telah diagendakan. Supaya agenda dewan yang telah dijadwalkan bisa dilaksanakan tepat waktu. Setidak-tidaknya seluruh agenda dewan periode 2014-2019 telah rampung dan tuntas pelaksanaannya sebelum pelantikan dewan baru periode 2019-2024 pada Agustus mendatang. (*/yog/mg2)