DARI masa ke masa, sinetron religi terus mengalami pasang surut. Terkait dengan tema, tidak ada perubahan yang derastis karena masih seputar soal azab. Maraknya tayangan televisi yang memperlihatkan adzab kematian mendapat sorotan netizen. Hal ini dikarenakan judul-judulnya yang bombastis. Bahkan tak jarang orang telah menjadikan cerita dalam sinetron tersebut sebagai lelucon. Sejumlah tayangan menyajikan kisah-kisah yang janggal, dan tidak masuk akal.

Beberapa judul misalnya, “Penjual Cendol Berbahan Pewarna Tekstil dan Pemanis Buatan, Liang Lahatnya Mengeluarkan Cairan Berwarna Hijau”, “Akibat Jumawan dan Suka Pamer, Jenazah Jadi Membesar dan Tercebur dalam Sumur”, “Lelaki Tamak Harta Penjual Duka Lahatnya Dipenuhi Duri dan Menutup Berkali-kali”,  dan masih banyak yang lain. Kisah-kisah tersebut dinilai tidak memperhatikan hak audience untuk mendapatkan tayangan yang mengedukasi dan terkesan tidak logis.

Maraknya judul-judul yang tidak logis dalam film adzab sering sekali dijadikan bahan lelucon oleh kebanyakan orang. Judul-judul yang tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada semakin memperjelas kondisi pendidikan masyarakat yang belum memadai, sedang mereka berhak menerima pendidikan yang baik dari setiap tayangan. Namun demikian, tayangan-tayangan bertema azab banyak digemari oleh masyarakat. Hal tersebut membuat para perusahaan sinetron tetap memproduksi dan menjadikannya lahan bisnis dengan keuntungan yang besar. Masyarakat Indonesia tidak sadar, jika tayangan-tayangan yang disajikan saat ini banyak yang membodohi (tidak mengedukasi), dan mendangkalkan pola pikir.

Selain tidak mendorong mutu Pendidikan, tayangan terebut dinilai tidak menghormati kaidah-kaidah agama yang ada. Hal tersebut terbukti dengan judul-judul alay seolah-olah hal tersebut memang benar adanya, sehingga menunjukkan bahwa sinetron religi telah mendangkalkan Islam dan distortif. Bahkan banyak sekali warga net yang membuat azab sebagai bahan lelucon yang jika diteruskan mampu menimbulkan perselisihan/pelecehan/permainan terhadap agama. Sinetron tersebut juga tayang pukul 17.00 dan 18.30 yang menunjukkan bahwa pada jam tersebut semua kalangan bisa menikmati tayangan tersebut dengan bebas, termasuk para anak-anak.

Menurut analisis kami, sinetron ini telah melanggar UU Penyiaran pasal 36 ayat 1 (isi siaran wajib mengandung informasi, Pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk menumbuhkan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia), ayat 6 (isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional). Atau juga dapat dikenakan pelanggaran berdasar pada Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Bab IV pasal 7 yang isinya Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. (ila)

*Penulis merupakan pelajar dari yang tinggal di Krapyak, Jogjakarta.