JOGJA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok sejumlah oknum Kejaksaan Negeri Jogjakarta di Solo, Jawa Tengah, Senin (19/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi tangkap tangan (OTT) menangkap jaksa fungsional, beberapa unsur pegawai negeri sipil (PNS) dan beberapa orang pengusaha. Adapula barang bukti nominal Rp 100 juta.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIJ Erbagtyo Rohan belum bisa memberikan informasi secara detail terkait hal itu. Namun dia membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut. Kini dia dan jajaran tengah mengecek ulang seluruh staf yang ada di Jogjakarta.
“Masih mencari kebenaran informasi tersebut. Apakah OTT itu ada kaitannya perkara yang di Jogjakarta atau bukan karena lokasi penangkapannya di luar Jogjakarta,” jelasnya, Senin malam (19/8).
Terpisah Asisten Pidana Khusus Kejati DIJ Jefferdian tengah melakukan pengecekan personel. Termasuk munculnya dugaan oknum tersebut adalah Kasi Intel dan Kasi Datun. Dari hasil pemeriksaan dua nama tersebut masih berada di Jogjakarta.
Dikonfirmasi mengenai detail OTT Solo, dia belum bisa berkomentar banyak. Terlebih hingga saat ini belum ada informasi resmi dari KPK. Dia juga belum bisa memastikan jenis kasus sehingga terjadi OTT.
“Sedang mendalami, secara resmi belum mengetahui kejadian sebenarnya. Semua satuan di DIJ sedangan lakukan cek personel dan mendalami,” jelasnya ditemui di Kantor Kejati DIJ, Senin malam (19/8).
Saat disinggung keberadaan Kasi Intel dan Kasi Datun, Jefferdian memastikan ada di Jogjakarta. Walau begitu timnya tetap melakukan kroscek secara mendalam. Disatu sisi juga menunggu informasi dan data terkait penangkapan jajarannya oleh KPK.
“Kasi Intel dan Kasi Datun mereka ada di kesatuan,” tegasnya.
Hingga malam hari, sejumlah staf masih beraktivitas di Kejati DIJ. Beberapa kendaraan terlihat hilir mudik memasuki gerbang. Jefferdian memastikan aktivitas tersebut bukan pemeriksaan dari KPK.
“Tidak ada kegiatan pemeriksaan KPK disini. Belum ada pemberitahuan dari KPK termasuk ada pemeriksaan kesini. Kami juga belum tahu nama pengusaha yang masuk dalam OTT, masih kami tunggu kebenarannya,” ujarnya. (dwi/riz)