RADAR JOGJA – Ribuan massa dari masyarakat sipil dan mahasiswa Jogjakarta turun ke jalan, Senin (23/9). Mereka menyambut seruan #GejayanMemanggil dan memadati pertigaan Colombo, Jogjakarta Senin siang.

Aksi tersebut bertujuan menolak rancangan undang-undang yang dinilai akan merampas kemerdekaan publik. Seperti RUU-KUHP, RUU KPK, RUU pertanahan. Mereka juga meminta segera disahkannya RUU PKS.

Foto ribuan peserta aksi di pertigaan Colombo, Senin (23/9) siang. (FEBIAN DERI/JAWAPOSTV)

Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi ini mengawali aksinya dari pukul 11.00 WIB di tiga titik kumpul. Ketiga titik kumpul itu adalah simpang tiga UIN Sunan Kalijaga, gerbang Sanata Dharma dan Bundaran UGM.

Massa dari tiga titik ini pun kemudian berjalan kaki menuju ke Simpang Tiga Gejayan. Massa di Simpang Tiga Gejayan ini mulai berkumpul kurang lebih pukul 13.00 WIB.

KAMU DIMANA?: Foto udara dari arah timur ke barat. (FEBIAN DERI/JAWAPOSTV)

Di aksi #GejayanMemanggil ini, perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan berorasi secara bergantian. Sejumlah tuntutan dan kekecewaan mahasiswa disampaikan dalam orasi tersebut.

Tuntutan dan kekecewaan yang dilontarkan di aksi #GejayanMemanggil ini diantaranya dengan pengesahan UU KPK yang dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Selain itu ada juga tuntutan pembatalan pembahasan RUKHP dan RUU PKS.

Aksi #GejayanMemanggil ini sendiri berakhir pada pukul 17.00 WIB. Aksi berakhir usai koordinator umum aksi membacakan pernyataan sikap.

Ada tujuh tuntutan yang dibacakan. Diantaranya adalah

Tujuh tuntutan itu adalah:

1. Mendesak penundaan dan pembahasan ulang pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.

2. Mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

3. Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan di Indonesia.

4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.

5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yamg merupakan bentuk penghianata terhadap semangat reforma agraria.

6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)

7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan mengghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Usai dibacakannya pernyataan sikap, ribuan peserta aksi #GejayanMemanggil pun membubarkan diri dan kembali ke kampusnya masing-masing dengan tertib.

Usai bubar, simpang tiga Gejayan yang tadinya ditutup untuk kendaraan pun dibuka kembali. Saat ini aktivitas kendaraan sudah berangsur normal dan boleh melintas di simpang tiga Gejayan. (riz)