RADAR JOGJA – Terhitung hingga 31 Desember 2019, sebanyak 2.581 warga Sleman belum memiliki e-KTP. Ketua Komisi A DPRD DIJ Eko Suwanto mengatakan, ini berarati angka perekaman e-KTP di Sleman belum mencapai 100 persen.
“Ini berpotensi tidak masuk daftar pemilih sementara Pilkada 2020. Kita harapkan Pemda melakukan percepatan perekaman e-KTP, termasuk pada para difabel dan yang terkena bencana,” ujar Eko usai melakukan sidak ke Kantor Kecamatan Depok, Sleman bersama para anggota Komisi A DPRD DIJ, Kamis (23/1).
Layanan kependudukan lain seperti pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) juga belum bisa dilayani di kantor kecamatan di Sleman, harus ke Disdukcapil. Padahal menurut Perda no 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak, semua layanan kependudukan seharusnya sudah dapat dilakukan di kantor kecamatan.
“Perlu komitmen yang kuat, agar layanan kependudukan cukup di kantor kecamatan saja,” tegasnya.
Sementara itu Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sleman, Endang Mulatsih mengungkapkan, belum semua layanan bisa dilakukan di kantor kecamatan karena terkendala masalah kelembagaan. Yakn di Sleman, penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil menjadi tanggung jawab Disdukcapil.
“KK tidak masalah diterbitkan di kecamatan, yang terkendala itu penerbitan surat dan dokumen pencatatan sipil,” ujarnya. (sky/tif)