JOGJA – Kepolisian tak lagi memberikan ruang bagi aksi konvoi sepeda motor dengan knalpot blombongan. Setelah Polres Bantul, Polresta Jogja juga menindak tegas peserta aksi konvoi simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedikitnya 29 sepeda motor blombongan ditilang sepulang menghadiri peringatan Hari Lahir Ke-46 PPP di Bantul, Rabu (16/1).
Kasatlantas Polresta Jogja Kompol Dwi Prasetyo menegaskan, penilangan itu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga. Tak terkecuali pengguna jalan. Sebab, bunyi knalpot blombongan tidak sekadar memekakan telinga. Lebih dari itu, aksi konvoi sepeda motor blombongan di jalan raya itu juga mengganggu kenyamanan pengendara.
”Banyak yang mengeluh bunyi suara knalpot blombongan mengganggu aktivitas,” jelas Dwi di Mapolresta Jogja Kamis (17/1).
“Pelanggaran tersebut dijatuhi pasal 285 ayat 1 yaitu terkait kelengkapan,” ujar Dwi.
Dwi menyebut sebenarnya ada 34 sepeda motor yang ditilang. Namun, lima di antaranya ditilang karena tidak dilengkapi dengan surat kendaraan.
Khusus sepeda motor blombongan dijerat dengan pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Mayoritas RX King,” ujarnya.
Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba menilai, perlu ada edukasi. Ditujukan pada pengurus partai politik. Sebab, konvoi sepeda motor blombongan yang melibatkan simpatisan parpol sudah terjadi berulang kali.
”Memang (edukasi, Red) sulit dilakukan. Tapi kalau dibiarkan bisa semakin merajalela,” ingatnya.
Kendati kepolisian telah menunjukkan sikap tegas, Kamba tetap meminta peserta konvoi yang terjaring razia disanksi tegas. Tidak sekadar teguran.
”Masyarakat juga harus berani melapor jika ada aksi konvoi,” katanya. (cr9/zam/fn)