BANTUL – Kesadaran para calon legislatif (caleg) maupun partai politik untuk mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) masih rendah.Hingga pertengahan Februari ini saja, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul sudah mencatat 736 pelanggaran yang dilakukan parpol.

Komisioner Bawaslu Bantul Harlina mengungkapkan pelanggaran terkait dengan pemasangan APK bahkan hampir bisa ditemukan diseluruh kecamatan. Tapi pelanggaran paling banyak dia temukan di kecamatan Banguntapan.
“Ada 338 pelanggaran pemasangan APK di Banguntapan,” katanya Minggu (17/2).

Jumlah tersebut berbanding jauh dengan kecamatan lain. Seperti Kasihan yang ditemukan sejumlah 120 pelanggaran, kecamatan Pleret sejumlah 116 pelanggaran, Pajangan 94 dan Imogiri 40 pelanggaran. “Pandak yang paling sedikit dengan 28 pelanggaran,” ujarnya.

Harlina juga mengatakan, pelanggaran terkait APK ini masih cenderung pada kebiasan lama. Yaitu pada tempat yang jelas dilarang penggunaannya. “Juga pemasangan APK pada fasilitas umum seperti pohon, tiang listrik dan tiang telepon,” katanya.

Sedangkan untuk jenis APK yang dipakai, lanjut Harlina ada pada jenis bendera dan rontek. Jumlah total bendera yang berhasil dikumpulkan oleh pihaknya bahkan tercatat ada 187 buah. Dan untuk jenis alat peraga kampanye rontek ada 104 buah.

Selain kedua alat tersebut, ada APK yang juga menjadi perhatian oleh Bawaslu, yaitu pada jenis baliho. Pihaknya mengaku hingga saat ini telah menertibkan sejumlah 47 baliho yang terbukti melanggar.

Untuk penindakannya, Harlina mengaku tidak segan untuk melakukan pencopotan paksa. Hal itu jika pemilik APK tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan oleh Banwaslu. “Untuk penindakan pencopotan APK yang melangar. kami ajak Satpol PP,” katanya.

Agar tidak dicopot paksa, dia mengingatkan tentang kesadaran para figur parpol agar mau taat kepada peraturan. Hal ini supaya alat peraga yang mereka miliki tetap bisa terpasang dan bisa melakukan kampanye bisa berjalan dengan lancar.(cr5/pra/mg3)