RADAR JOGJA – Nilai upah buruh di DIJ dan Kota Jogja tahun 2020 sudah ditetapkan. Yaitu besaran UMP DIJ sebesar Rp 1.704.608,25 dan UMK Jogja Rp 2.004.000. Surat keputusan besaran UMP DIJ akan ditandatangani oleh Gubernur DIJ HB X paling lambat Jumat (1/11).

Wali Kota Jogja Hariyadi Suyuti mengatakan, penetapan UMK tersebut sudah berdasarkan kesepakatan. Sehingga dia berharap kepada pihak-pihak untuk mematuhi apa yang terlah diputuskan oleh pemerintah.

”Artinya tidak boleh ada orang yang bekerja di bawah gaji itu. Bila ada yang ingin memperkerjakan orang tidak boleh di bawah itu. Minimal sama,” jelasnya.

Sebelumnya Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X berharap upah minimum provinsi (UMP) DIJ tidak lagi terendah se-Indonesia. Nyatanya itu gagal diwujudkan. Itu karena Pemprov DIJ hanya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan sebagai acuan penentuan UMP 2020.

Dari surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen. (bhn/riz)