RADAR JOGJA – Jalur tol sepanjang 33 kilometer lebih yang melintas di Jogjakarta dipastikan tanpa rest area. Keberadaan rest area dinilai merugikan bagi pelaku ekonomi yang ada di daerah ini.

Pelaksana Harian Unit Manajemen Tim Pelaksana Percepatan Pembangunan Program Prioritas DIJ Rani Sjamsinarsi mengatakan, keberadaan rest area di sepanjang tol dapat mematikan pelaku usaha kecil dan menengah yang ada di Jogjakarta.

Sebab, para pengguna jalan lebih memilih untuk transit di rest area ketimbang masuk ke wilayah Jogjakarta.

“Jangan sampai pengguna jalan mampir hanya numpang pipis saja,” kata Rani ditemui Selasa (5/11).

Agar keberadaan tol Solo-Jogja dan Jogja-Bawen tidak mematikan pelaku ekonomi di DIJ, nantinya dibangun 6 exit tol di wilayah tertentu.

Pada titik keluar tol itu akan diberikan informasi mengenai kawasan yang menjadi daya tarik di Jogjakarta. Dicontohkan, pada simpang susun tol yang menjadi penghubung Kalasan dan Prambanan, akan dibuat exit tol yang bisa menuju kawasan wisata Tebing Breksi. Termasuk, jalur menuju arah wisata Gunungkidul.

“Untuk ke Breksi kami buatkan jalan baru Prambanan ke Gading (Gunungkidul, Red),” jelasnya.

Pembangunan rest area, juga memakan lahan yang tidak sedikit. Untuk pembangunan sebuah rest area sedikitnya diperlukan lahan minimal 2 hektare.

Di samping itu, Gubernur DIJ Hamengku Buwono X sebelumnya telah menginstruksikan agar tidak ada rest area di sepanjang tol Jogja. Hal ini dinilai baik bagi para pelaku UKM dan kawasan wisata yang ada di Jogjakarta.

Meski begitu, lanjut Rani, untuk jalan tol yang menuju Cilacap melewati Kulonprogo, bisa saja dibangun rest area. Namun kewenangannya nanti ada di Pemkab Kulonprogo. ”Saya tidak tahu Kulonprogo punya uang untuk menyediakan lahan atau tidak,” katanya.

Rani menjelaskan pemerintah pusat telah mengirimkan izin penetapan lokasi (IPL) kepada pemprov. Sejauh ini gubernur tidak masalah dengan penetapan trase. ”Kan tinggal nanti sosialisasinya dari pusat didampingi pemprov,” katanya.

Sementara itu, Penjabat Sekprov DIJ Arofa Noor Indriani menyatakan, gambaran trase tata ruang yang disampaikan oleh pusat sudah sesuai regulasi yang ada di DIJ.

Termasuk, gambaran tata ruang yang disampaikan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ. “Dokumen kesesuaian tata ruang sudah klop. Artinya perencanaan daerah dan pusat sama,” kata Arofa.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ Krido Suprayitno menjelaskan, proses pemberkasan dokumen kesesuaian tata ruang sudah diserahkan ke sekprov. Dokumen itu menjadi dasar terbitnya panitia persiapan yang akan dibentuk setelah dokumen kesesuaian ditandatangani.

“Saya belum tahu kalau sudah keluar dari sekprov. Kalau sudah keluar, minggu depan bisa diterbitkan SK tim persiapan,” jelasnya.

Setelah tim persiapan terbentuk, dilakukan kegiatan lapangan berupa sosialisasi. Di mana sosialisasi awal akan melibatkan kepala desa dan camat di lokasi yang dilewati jalan tol. “Lokasi sosialisasinya ada di Kabupaten Sleman,” jelasnya. (bhn/laz)