MUNGKID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang terus melakukan pengawasan. Mereka tidak sekadar mengawasi persoalan alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye (BK) saja. Mereka juga mencermati persoalan surat pemberitahuan kegiatan (SPK) dan surat tanda terima terima pemberitahuan (STTP) kampanye.
Selama 99 hari masa kampanye, pengawas pemilu se-Kabupaten Magelang mengawasi 97 kegiatan kampanye. Sebanyak 90 kegiatan mengantongi SPK dan STTP dari Polres Magelang dan tujuh kegiatan tanpa SPK dan STTP. “Artinya, ada caleg berkampanye tanpa SPK dan STTP,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Aini Sumarni Chabibah di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang, Kamis (3/1).
Aini mengungkapkan ketika menemukan kampanye tanpa STTP maka pengawas pemilu memberikan pilihan. Yakni membatalkan kegiatan kampanye kemudian mengganti kegiatan lain yang tidak ada unsur kampanye. Atau mengurus SPK dan STTP. SPK dan STTP ini wajib diurus maksimal H-1 dari kegiatan.
Nah, jika caleg dan tim kampanye tetap ngotot berkampanye tanpa SPK dan STTP, pengawas pemilu bisa menghentikan acara tersebut karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada. “Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menghentikan sebuah kampanye tanpa STTP,” tuturnya.
Menurut Aini pihaknya juga akan melakukan klarifikasi jika ada pihak yang berkampanye tanpa SPK dan STTP. Jika terbukti, Bawaslu akan memberikan surat teguran tertulis dan merilis ke media massa sebagai bentuk transparansi ke masyarakat.
Mulai 2019, Bawaslu akan lebih tegas dan keras dalam menegakkan aturan. Langkah ini perlu kami lakukan demi mewujudkan pemilu bersih dan bermartabat. “Sukses pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu namun juga peserta pemilu dan masyarakat,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh menambahkan ada 465 caleg di DPRD Kabupaten Magelang, 91 caleg dapil VIII DPRD Provinsi Jateng, 108 Caleg DPR RI, 20 calon DPD, dan dua pasang capres. Namun faktanya baru ada 97 kampanye.
Jumlah kampanye dan jumlah ini tidak sebanding. Ada dua penjelasan terkait hal ini, yakni caleg belum memulai aktifitas kampanye dan kedua caleg berkegiatan secara diam-diam dengan mengikuti kegiatan masyarakat.
Habib berharap peserta pemilu bersama para caleg dan tim kampanye lebih disiplin dalam membuat agenda kegiatan kampanye kemudian mengurus SPK dan STTP. Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat sebelum kampanye dimulai dan selama kampanye berlangsung.
Baawslu akan tetap mengedepankan upaya pencegahan pelanggaran. Jika pelanggaran bisa kami cegah, akan kami cegah. Namun jika tetap melanggar juga maka pengawas pemilu tidak akan segan menindak tegas.”Menindak pelanggaran pada hakikatnya adalah mencegah pelanggaran yang lebih besar,” tandas Habib. (dem/din)