GUNUNGKIDUL – Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul terus memperbaiki pelayanan uji KIR. Jika tak mampu mengejar ketertinggalan prasarana dan sumber daya manusia (SDM) akreditasinya terancam dicabut.
“Jika dicabut, pelayanan uji KIR dilimpahkan ke swasta atau Dishub lain,” kata Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Syarief Armunanto, Senin (25/2).
Misalnya bisa dipindah ke Dishub Bantul, Sleman atau lainnya. “Kalau kami tidak diberi izin untuk melakukan uji KIR kendaraan, tentu mempengaruhi pendapatan daerah,” kata Syarief.
Pihaknya tengah menindaklanjuti program Kemenhub. Tahun ini memberlakukan smart card uji KIR yang tercantum data kendaraan dan identitas pemilik.
“Kami berusaha proaktif terhadap kebijakan pemerintah Pusat,” ujar Syarief.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul tersebut menjelaskan, dengan smart card banyak manfaat yang bisa diberikan. Termasuk menghindari buku KIR palsu.
“Setiap melakukan uji KIR, pemohon tidak repot. Program ini menyederhanakan dan memudahkan,” terang Syarief.
Melalui smart card tidak bisa main-main dengan hasil uji KIR. Sebab pengujian dan data langsung terkoneksi ke Kemenhub. Sebagai bentuk transparansi terhadap pengujian kendaraan.
“Perda sudah dievaluasi provinsi. Tinggal dibahas di DPRD Gunungkidul. Target kami tahun ini program smart card bisa berjalan,” kata Syarief.
Dikatakan, jumlah kendaraan wajib uji KIR di Gunungkidul mencapai 10 ribu unit. Di antaranya tidak memenuhi kewajiban pemeriksaan kendaraan. Informasi tersebut diperoleh dari kantor Samsat.
Salah seorang sopir yang ditemui di ruang uji KIR, Marjono, belum tahu soal smart card. ‘’Asal baik dan menguntungkan saya mendukung. Demi keamanan dan kelancaran KIR,” katanya. (gun/iwa/mg2)